Otomotifnet.com - Tragedi kaki belibet salah injak pedal, pengendara BeAT tercabut nyawanya.
Diketahui penumpang motor di Blitar, Sunoko (64), tewas setelah tertabrak dan terlindas Daihatsu Xenia.
Peristiwa ini terjadi di persimpangan jalan di Desa Ponggok, Kecamatan Ponggok, Kabupaten Blitar, Jawa Timur (2/9/2023) malam.
Pihak kepolisian menyebut, kecelakaan terjadi akibat pengemudi Daihatsu Xenia itu, S (41), belum lancar mengemudikan mobil.
Kepala Unit Kecelakaan Lalu Lintas Polres Blitar Kota Ipda Bagus Prabowo mengatakan, kecelakaan terjadi saat S bermaksud menginjak pedal rem namun keliru dengan pedal gas.
“Pengemudi mobil sebenarnya tahu ada motor yang ditumpangi korban menyeberang di simpang tiga TKP. Jalannya mobil juga pelan. Tapi, saat mau menginjak pedal rem malah keliru pedal gas,” ujar Bagus, saat dikonfirmasi, Minggu.
Akibatnya, lanjut Bagus, mobil yang dikemudikan S bukan melambat untuk memberi waktu pada motor menyeberang jalan, tapi sebaliknya justru melaju dan menabraknya.
Bagus mengatakan, Honda BeAT itu dikendarai oleh Indra (46) yang adalah anak dari korban tewas Sunoko.
Keduanya tercatat sebagai warga Kecamatan Ringinrejo, Kabupaten Kediri.
Panik lantaran mobil yang dikemudikan tidak melambat, kata Bagus, S membanting kemudi ke kiri sehingga roda mobil melindas Sunoko.
Sementara, pengemudi sepeda motor, Indra, katanya, hanya mengalami luka babras pada bagian tangan dan kaki meskipun motor miliknya rusak parah akibat terbanting ke aspal jalan dan telindas mobil.
Selanjutnya, kata Bagus, Daihatsu Xenia yang dikemudikan oleh S terhenti setelah keluar dari aspal jalan dan menabrak pohon di sebuah pekarangan warga sekitar.
Kecelakaan tersebut, kata dia, membuat S trauma sehingga pihaknya belum dapat meminta keterangan dari warga Desa Karangbendo, Kecamatan Ponggok, Kabupaten Blitar itu.
“Kami belum dapat meminta keterangan dari pengemudi roda empat karena masih trauma. Tapi, keterangan dari saksi-saksi, S belum lama bisa mengemudi mobil dan terbilang masih belajar,” ujar Bagus.
Ketika kecelakaan terjadi, tambahnya, mobil yang dikemudikan S ditumpangi oleh istri dan kedua orangtua S.
Bagus mengatakan, bahwa pihaknya tidak menemukan surat izin mengemudi (SIM) A pada S.
Menurutnya, pihak kepolisian akan menjerat S dengan Pasal 310 Ayat 4 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Jalan Raya dengan ancaman pidana kurungan paling lama 6 tahun.
Baca Juga: Bodi Xenia Penyok Bak Kaleng Kerupuk, Musuh Tak Seimbang, Begini Kondisi Sopir
Editor | : | Panji Nugraha |
KOMENTAR