Baca berita tanpa iklan. Gabung Gridoto.com+

Cek Angka Pelat Nomor Baik-baik, Kemenhub Usul Aturan Ngerepotin Ini di Jalanan Jakarta

Irsyaad W - Jumat, 8 September 2023 | 15:00 WIB
Ilustrasi pelat nomor diplomat
Patar/Otomotifnet
Ilustrasi pelat nomor diplomat

Otomotifnet.com - Ada usulan aturan baru yang cukup ngerepotin untuk jalanan di Jakarta.

Yakni berasal dari Kementerian Perhubungan (Kemenhub) lewat Badan Pengelola Transportasi Jabodetabek (BPTJ).

Untuk itu, para pemilik mobil mesti cek angka pelat nomor baik-baik deh.

Gagasan ini sebagai upaya menekan polusi udara dari kendaraan bermotor.

Sebagai kebijakan langkah pendek, BPTJ berharap DKI Jakarta melakukan kajian terkait perluasan area dan perpanjangan waktu ganjil genap.

Adanya kebijakan tersebut diharapkan akan diikut daerah penyangga lainnya, seperti Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi.

"Saat ini Kota Tangerang juga telah menjajaki untuk penerapan kebijakan ganjil genap, dan untuk Kota Bekasi telah dikoordinasikan secara langsung dengan Walikota Bekasi, dan sesuai dengan rencana juga akan mengatur kendaraan truk-truk besar yang akan melewati jalan di dalam kota Bekasi," kata Kabag Humas BPTJ, Hot Marojahan Hutapea, dalam keterangannya, (6/9/23).

Seperti diketahui, aturan ganjil genap telah diatur dalam Permenhub Nomor PM 82 Tahun 2021 tentang Pengaturan Lalu Lintas Kendaraan Bermotor Perseorangan di Ruas Jalan Pada Kawasan Tertentu.

Jam operasional ganjil genap Jakarta
Otofemale.ID/octavianus
Jam operasional ganjil genap Jakarta

Selanjutnya Gubernur/Walikota/Bupati dapat mengatur sesuai dengan kondisi daerah masing-masing. Khusus untuk DKI Jakarta, BPTJ memiliki dua saran, yakni :

a. Perluasan area mencakup penambahan ruas jalan dan/atau dapat juga ke ruas jalan tol (saat keluar tol masuk Jakarta atau tol dalam kota ruas tengah);

b. Perpanjangan waktu yang semula mulai pukul 06.00-09.00 WIB dan 16.00-21.00 WIB menjadi 06.00-21.00 dan/atau 24 jam hanya untuk ruas-ruas tertentu (khusus jalan protokol).

Tak hanya itu, sebagai upaya berkelanjutan BPTJ juga mengusulkan adanya kebijakan penerapan Pelat Nomor Akhir Kendaraan (NAK) untuk penanganan polusi udara kendaraan bermotor.

Menurut Hot Marojahan, usulan ini disiapkan bila terdapat indikasi kebijakan Manajemen Rekayasa Lalu Lintas (MRLL) khususnya ganjil genap yang selama ini telah berjalan cenderung kurang efektif atau signifikan.

"Apabila terdapat indikasi kebijakan Ganjil Genap cenderung kurang efektif, maka perlu dicoba pengembangan dengan pembatasan kendaraan yang lebih selektif, yaitu penerapan pembatasan dengan berpedoman pada pelat NAK," ucapnya.

Kebijakan NAK memiliki prinsip yang sama dengan ganjil genap, yakni menggunakan alat kontrol pengawasan berdasarkan nomor kendaraan.

Dengan demikian, masyarakat lebih mudah memahami dan memudahkan aparat dalam melakukan pengawasan atau penindakan.

Pelaksanaan pembatasan kendaraan berdasarkan NAK bisa dilakukan dalam beberapa alternatif, yakni satu nomor akhiran kendaraan, dua nomor akhiran kendaraan, atau tiga nomor akhiran kendaraan yang nantinya ditentukan dari besaran dampaknya.

Hot Marojahan menjelaskan, penerapan awal sebagai uji coba dapat dilaksanakan secara bertahap pada area terbatas dan dimulai pada ruas jalan dan jangka waktu tertentu.

"Kebijakan penerapan NAK memerlukan sosialisasi yang tepat agar tidak menimbulkan persepsi seolah-olah terdapat kebijakan bahwa penggunaan mobil pribadi dibatasi dan tidak bisa digunakan setiap hari," ucapnya.

Selain NAK, BPTJ juga mengusulkan adanya penetapan hari tanpa kendaraan pribadi ke tempat kerja.

Kebijakan ini bisa dimulai dari kantor pemerintah dengan waktu pelaksanaan minimal satu kali dalam seminggu secara bersamaan.

Baca Juga: Ganjil Genap Menyebar Sampai Ke Tangerang, Ini Titik Penerapannya, Berharap Kurangi Polusi?

Sumber: https://otomotif.kompas.com/read/2023/09/06/183100315/kemenhub-usul-ganjil-genap-berlaku-24-jam-di-jakarta?page=all#page3

Editor : Panji Nugraha

Sobat bisa berlangganan Tabloid OTOMOTIF lewat www.gridstore.id.

Atau versi elektronik (e-Magz) yang dapat diakses secara online di : ebooks.gramedia.com, myedisi.com atau majalah.id



KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

loading
SELANJUTNYA INDEX BERITA
Close Ads X
yt-1 in left right search line play fb gp tw wa