Baca berita tanpa iklan. Gabung Gridoto.com+

Sanksi Lawan Arah di Jalan, Denda Seperempat Juta dan Gak Ketemu Anak Istri Segini Lama

Irsyaad W - Senin, 11 September 2023 | 13:00 WIB
Honda BR-V terjang Suzuki APV dan Daihatsu Gran Max, masuk jalur TransJakarta lawan arah
Instagram/@jktinfo
Honda BR-V terjang Suzuki APV dan Daihatsu Gran Max, masuk jalur TransJakarta lawan arah

Otomotifnet.com - Belakangan marak pengendara dengan sengaja melawan arah di jalan.

Selain risiko kecelakaan, melawan arah juga memiliki sanksi pidana.

Mulai denda tilang seperempat juta alias Rp 250 ribu dan bisa gak ketemu anak istri dalam waktu cukup lama.

Marcell Kurniawan, Training Director The Real Driving Center (RDC) sekaligus Pengamat Defensive Driving menanggapi maraknya pengendara lawan arah.

Ia mengakui jika perilaku tersebut nampaknya sudah menjadi aspek kultural di kalangan masyarakat saat ini.

"Memang di jalan kita akan menemukan pemotor yg melawan arah, dan memang sudah jadi hal yang biasa sekali terjadi di jalan, sayangnya," ujarnya saat dihubungi, (22/8/23).

Mengatasi kendala semacam itu tentunya membutuhkan proses, namun Marcell menganjurkan supaya masyarakat kembali memahami besarnya ganjaran jika melanggar aturan lalu lintas.

Banyak pengendara motor yang masih nekat lawan arah di putaran Gardu, sebelum Universitas Pancasila, Lenteng Agung(Kompas.com/Sendy)
Banyak pengendara motor yang masih nekat lawan arah di putaran Gardu, sebelum Universitas Pancasila, Lenteng Agung(Kompas.com/Sendy)

"Cara mengatasinya ya harus ada sistem yang holistik, pengendara harusnya bisa menilai aspek gakkum (penegakkan hukum) yang berlaku," ucap dia.

Terkait regulasi, Pemerintah sejatinya telah memberlakukan hukum tertulis yakni Undang-undang No. 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ), yang secara spesifik menjelaskan ganjaran bagi pengendara melawan arah.

Lebih jelasnya, aturan konkrit tersebut tercantum dalam Pasal 106 ayat (4) juncto Pasal 287 ayat (3) UU LLAJ, dijelaskan tentang batas aturan serta bobot sanksi.

Batas aturan dijelaskan di pasal 106 UU LLAJ, berbunyi:

"Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor di Jalan wajib mematuhi ketentuan:

a. rambu perintah atau rambu larangan;
b. Marka Jalan;
c. Alat Pemberi Isyarat Lalu Lintas;
d. gerakan Lalu Lintas;
e. berhenti dan Parkir;
f. peringatan dengan bunyi dan sinar;
g. kecepatan maksimal atau minimal; dan/atau
h. tata cara penggandengan dan penempelan dengan Kendaraan lain."

Sedangkan bobot sanksi dijelaskan di pasal 287 UU LLAJ, berbunyi:

"Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor di Jalan yang melanggar aturan gerakan lalu lintas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (4) huruf d atau tata cara berhenti dan Parkir sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (4) huruf e dipidana dengan pidana kurungan paling lama satu bulan atau denda paling banyak Rp 250.000."

Baca Juga: Yaris Dibawa Anggota TNI Jadi Biang Kecelakan Beruntun di Tol MBZ, Begini Kelanjutannya

Sumber: https://otomotif.kompas.com/read/2023/08/23/091200615/ingat-pengendara-lawan-arah-bisa-kena-pidana-kurungan-1-bulan

Editor : Panji Nugraha

Sobat bisa berlangganan Tabloid OTOMOTIF lewat www.gridstore.id.

Atau versi elektronik (e-Magz) yang dapat diakses secara online di : ebooks.gramedia.com, myedisi.com atau majalah.id



KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

loading
SELANJUTNYA INDEX BERITA
Close Ads X
yt-1 in left right search line play fb gp tw wa