Otomotifnet.com - Tidak sedikit yang pernah melanggar satu di antaranya, ini lho 7 larangan bagi pengemudi di jalan Tol.
Seperti diketahui, jalan tol punya aturan serta regulasi wajib dan harus ditaati oleh semua pengunanya.
Ada beberapa hal atau sikap yang tidak boleh dilakukan saat melintas di jalan tol. Persoalan hal-hal yang dilarang di jalan tol nampaknya perlu ditekankan, sebab memasuki kuartal terakhir 2023, tercatat sudah ada beberapa kasus viral yang terjadi di area jalan tol.
Sebagai contohnya, sebut saja perilaku oknum yang mengebut di bahu jalan tol, atau aksi putar balik di tol layang MBZ yang berujung kecelakaan beruntun.
Durasi terjadinya dua kasus itu juga terpaut cukup dekat.
Padahal, pasal 40 sampai 42 Peraturan Pemerintah (PP) nomor 15 tahun 2005 tentang Jalan Tol, sudah menegaskan daftar larangan dan aturan yang wajib ditaati di jalan tol. Jika dikompilasi, daftarnya adalah :
- Lajur kanan hanya untuk mendahului, dengan batas kecepatan yang sudah ditentukan
- Dilarang mendahului menggunakan bahu jalan
- Dilarang melintasi median atau pembatas untuk mengubah jalur (putar balik).
- Dilarang menaikkan atau menurunkan penumpang dan/atau barang dan/atau hewan.
Editor | : | Panji Nugraha |
KOMENTAR