Baca berita tanpa iklan. Gabung Gridoto.com+

Kalau Sudah Paham Jangan Malah Dilanggar, Ini 7 Larangan Bagi Pengemudi di Jalan Tol

Ferdian - Senin, 11 September 2023 | 16:00 WIB
Ilustrasi jalan tol
kompas.com
Ilustrasi jalan tol

- Dilarang menarik/menderek/mendorong kendaraan lain, kecuali penarik/penderek/pendorong dari pihak pengelola jalan tol.

- Dilarang membuang sampah di sepanjang jalan tol

- Dilarang berhenti, kecuali dalam situasi darurat dan harus di bahu jalan.

Untuk diketahui, masing-masing larangan di atas memiliki besaran denda berbeda yang diatur di dalam undang-undang yang berbeda pula.

Selain itu, ada pula sanksi denda dengan nominal relatif dan bisa berubah-ubah, yakni pada jenis pelanggaran putar balik.

Nominalnya adalah sebanyak dua kali lipat dari tarif terjauh jalan tol yang tengah dilalui.

Aturannya tercantum pula di dalam Pasal 86 ayat (2) PP nomor 15 tahun 2005.

Penjelasannya adalah :

Pengguna jalan tol wajib membayar denda sebesar dua kali tarif tol jarak terjauh pada suatu ruas jalan tol dengan sistem tertutup dalam hal:

- Pengguna jalan tol tidak dapat menunjukkan bukti tanda masuk jalan tol pada saat membayar tol.

- Menunjukkan bukti tanda masuk yang rusak pada saat membayar tol, atau tidak dapat menunjukkan bukti tanda masuk yang benar atau yang sesuai dengan arah perjalanan pada saat membayar tol.

Sedangkan besaran denda untuk larangan lainnya, kebanyakan merujuk pada pasal 287 ayat 1 Undang-undang nomor 22 tahun 2009 (UU LLAJ), yakni sebesar Rp 500.000 atau kurungan paling lama 2 bulan Penjelasannya adalah sebagai berikut :

(1) Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor di Jalan yang melanggar aturan perintah atau larangan yang dinyatakan dengan Rambu Lalu Lintas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (4) huruf a atau Marka Jalan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (4) huruf b dipidana dengan pidana kurungan paling lama 2 (dua) bulan atau denda paling banyak Rp500.000,00.

Berikut larangan-larangan yang berlaku di jalan tol, jika sudah paham jangan dilakukan ya gaes.

Baca Juga: Yaris Dibawa Anggota TNI Jadi Biang Kecelakan Beruntun di Tol MBZ, Begini Kelanjutannya

Sumber: https://otomotif.kompas.com/read/2023/09/11/120200015/catat-ini-7-larangan-bagi-pengemudi-di-jalan-tol?page=2

Editor : Panji Nugraha

Sobat bisa berlangganan Tabloid OTOMOTIF lewat www.gridstore.id.

Atau versi elektronik (e-Magz) yang dapat diakses secara online di : ebooks.gramedia.com, myedisi.com atau majalah.id



KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

loading
SELANJUTNYA INDEX BERITA
Close Ads X
yt-1 in left right search line play fb gp tw wa