Mengenai ancaman pidana, kecelakaan yang sampai mengilangkan nyawa bisa diancam pada pasal 310 ayat 4, yang berbunyi:
"Dalam hal kecelakaan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) yang mengakibatkan orang lain meninggal dunia, dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp 12.000.000 (dua belas juta rupiah)."
Budiyanto mengatakan, adapun proses damai antara pelaku dan korban yang terjadi di tingkat penyidikan tidak akan menghapus tuntutan hukum pidana kepada pelaku, sesuai pada pasal 234 ayat 1, 2 dan 3, serta pasal 235 ayat 1 dan 2.
Mantan Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya tersebut mengatakan, perdamaian yang dilakukan oleh keluarga korban dan pelaku hanya jadi pertimbangan hakim untuk meringankan hukuman.
Baca Juga: Innalillahi, CR-V Istri Gubernur NTT Cabut Nyawa Anak-anak, Polisi Lakukan Ini
Editor | : | Panji Nugraha |
KOMENTAR