Otomotifnet.com - Jangan pernah main-main ketika berkendara di jalan raya.
Kurang konsentrasi lalu tabrak orang sampai mati hukumannya berat.
Seperti kasus yang menimpa sopir pribadi istri Gubernur Nusa Tenggara Barat (NTB) inisial SY.
Honda CR-V yang dikemudikannya menabrak Honda BeAT hingga sebabkan satu orang meninggal.
Peristiwa terjadi di jalan bypass BIL, Desa Labulia, Jonggat, Lombok Tengah, Nusa Tenggara Barat (NTB), sekitar pukul 11.00 Wita, (9/9/23).
Korban tewas dalam kecelakaan tersebut yakni balita berinisial MR (2) tewas.
Sedangkan dua lainnya yakni J dan A mengalami luka berat.
Bicara mengenai kecelakaan lalu-lintas, Budiyanto, pemerhati masalah transportasi dan hukum mengatakan, apabila terjadi kecelakaan lalu lintas, baik kasus ringan, sedang atau berat, maka akan diproses dengan acara peradilan pidana sesuai ketentuan yang berlaku.
Peraturan tersebut tertuang dalam Undang-Undang No 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ), pada pasal 230, yang berbunyi:
"Perkara Kecelakaan Lalu Lintas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 229 ayat (2), ayat (3), dan ayat (4) diproses dengan acara peradilan pidana sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan."
Mengenai ancaman pidana, kecelakaan yang sampai mengilangkan nyawa bisa diancam pada pasal 310 ayat 4, yang berbunyi:
"Dalam hal kecelakaan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) yang mengakibatkan orang lain meninggal dunia, dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp 12.000.000 (dua belas juta rupiah)."
Budiyanto mengatakan, adapun proses damai antara pelaku dan korban yang terjadi di tingkat penyidikan tidak akan menghapus tuntutan hukum pidana kepada pelaku, sesuai pada pasal 234 ayat 1, 2 dan 3, serta pasal 235 ayat 1 dan 2.
Mantan Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya tersebut mengatakan, perdamaian yang dilakukan oleh keluarga korban dan pelaku hanya jadi pertimbangan hakim untuk meringankan hukuman.
Baca Juga: Innalillahi, CR-V Istri Gubernur NTT Cabut Nyawa Anak-anak, Polisi Lakukan Ini
Editor | : | Panji Nugraha |
KOMENTAR