Saat itu kemudian muncul adanya sejumlah penumpang yang memanas-manasi agar ngeblong untuk melawan arus.
Kemudian dari arah berlawanan ada pemotor yang minta kedua bus kembali ke jalur yang sesuai.
"Di situlah kemudian muncul sedikit cekcok," kata Gana.
Apa yang dilakukan kedua sopir bus itu jelas salah, untuk itu pihaknya telah melakukan tindakan menjatuhkan sanksi pasal 283 ayat (1), yakni melawan arus.
Tidak hanya sanksi tilang, kedua pengemudi juga membuat surat pernyataan dengan kesadarannya, tidak akan mengulangi perbuatannya, dan jika kedapatan melanggar, keduanya sanggup menerima sanksi sesuai hukum yang berlaku.
Selain itu alasan timetable bagi pengemudi, menurut Gana, itu merupakan alasan klasik.
Untuk itu pihaknya telah berkoodinasi dengan stakeholder dalam hal ini Forum keselamatan lalu lintas.
Dengan Dishub, juga pengurus masing-masing PO Bus, karena jika ada keterlambatan bisa dimaklumi.
Karena yang lebih diutamakan adalah keselamatan penumpang dan awak kendaraan.
Baca Juga: Saudara Kandung Bus Sugeng Rahayu Bikin Wajah Avanza Hancur, Ada yang Kelempar ke Luar
Editor | : | Panji Nugraha |
KOMENTAR