Ternyata bukan, mobil tersebut milik pelapor inisial ES yaitu tetangga dari K yang tinggal di Umbulharjo.
Selanjutnya pelaku ND melakukan perusakan kaca bagian belakang mobil milik ES dengan cara membenturkan batu paving yang diambilnya.
"Sehingga menyebabkan kerusakan pada mobil pelapor di sebelah belakang kaca mobil," kata Kasubnit 11 Unit V Satreskrim Polresta Yogyakarta, Ipda Albertus Basa Satria, (11/9/23).
Saat kaca mobil tersebut pecah, pelaku mengambil tas raket berisi dua raket badminton dan tenis milik ES dan kemudian beranjak pulang ke rumah pelaku bersama seorang temannya.
"Raket tersebut dari pelaku berniat untuk dijual," imbuhnya.
Korban yang mengetahui kejadian itu lantas melapor ke aparat kepolisian dan segera ditindaklanjuti.
Setelah menerima laporan dari korban, petugas Satreskrim Polresta Yogyakarta mendatangi TKP dan mencari saksi-saksi yang berada di TKP.
Lepas 7 hari, polisi berhasil meringkus ND di Jl Pajeksan, Ngupasan, Gondomanan, sekitar pukul 21:45 WIB, (31/8/23).
ND selanjutnya dimintai keterangan lebih lanjut oleh pihak kepolisian di Satreskrim Polresta Yogyakarta.
"Berdasarkan barang bukti yang cukup kami menerapkan pasal 363 KUHP yaitu pencurian dengan pemberatan dan juga pasal 406 yaitu perusakan dengan ancaman 7 tahun penjara," terang Albertus.
Editor | : | Panji Nugraha |
KOMENTAR