Berdasarkan keterangan pelaku, saksi K pernah berutang kepada teman pelaku.
Kedatangan ND pada Kamis malam ke rumah K dengan maksud untuk menagih hutang temannya.
Namun berdasarkan keterangan saksi K, uang yang pernah ia pinjam sudah dikembalikan kepada yang bersangkutan.
Akan tetapi pelaku tidak mengetahui hal tersebut dan bertindak sendiri menagih kepada saksi K.
"Untuk hutangnya sendiri sesuai dengan keterangan pelaku Rp 35 juta," terang dia.
Polisi juga mendapatkan informasi bahwasanya korban yang mobilnya dirusak berstatus sebagai anggota TNI.
"Jadi kami sampaikan di sini bahwa pelapor sekaligus korban yang mengalami kerugian mobilnya di rusak itu berprofesi sebagai TNI," beber Satria.
"Sedangkan yang ditagih atau K yang dimaksud pemilik rumah tersebut adalah wiraswasta," terang dia.
Baca Juga: Gak Sebanding, Kijang Innova Disita Perkara Hutang Pajak Rp 1,8 Miliar
Editor | : | Panji Nugraha |
KOMENTAR