Otomotifnet.com - Toyota Kijang Innova disita atas perkara hutang pajak senilai Rp 1,8 miliar.
Tentu nilainya tidak sebanding, jika dijual pun Kijang Innova tersebut laku tak sampai Rp 400 juta.
Diketahui, penyitaan ini dilakukan oleh Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Karanganyar.
Sedangkan Kijang Innova itu milik perusahaan kayu lapir bernama CV. KMUS di Colomadu, Karanganyar, Jateng.
Penyitaan aset mobil milik perusahaan kayu lapis di Kabupaten Karanganyar ini dikarenakan menunggak pajak hingga miliaran rupiah.
Kepala Seksi Penilaian, Pemeriksaan dan Penagihan KPP Pratama Karanganyar, Agus Masdianto mengatakan Kijang Innova yang disita milik CV. KMUS.
"Pelaksanaan sita dilaksanakan oleh Juru Sita Pajak Negara (JSPN) didampingi Kepala Seksi Pemeriksaan, Penilai dan Penagihan, dan dihadiri oleh wajib pajak dan disaksikan oleh dua orang saksi," kata Agus, berdasarkan rilis yang diterima, (29/8/23).
Agus mengatakan penyitaan aset dari perusahaan tersebut karena pihak wajib pajak telah menunggak pajak hingga mencapai Rp 1,8 miliar.
Sebelum dilakukannya tindakan sita tersebut, JSPN telah melakukan tindakan persuasif berupa konseling dan menghasilkan kesimpulan bahwa wajib pajak bersangkutan hendak melakukan pembayaran pajak dengan cara mengangsur.
Namun hal itu tidak terpenuhi pada saat jangka waktu yang ditentukan.