Gak Sebanding, Kijang Innova Disita Perkara Hutang Pajak Rp 1,8 Miliar

Irsyaad W - Kamis, 31 Agustus 2023 | 11:40 WIB

Toyota Kijang Innova milik perusahaan kayu lapis CV KMUS yang disita KPP Pratama Karanganyar karena hutang pajak Rp 1,8 miliar (Irsyaad W - )

Ia menjelaskan, JSPN juga telah melakukan tindakan pemindahbukuan atas rekening wajib pajak yang telah diblokir sebelumnya, tetapi jumlah tersebut belum menutup utang pajak wajib pajak CV. KMUS.

"Tindakan ini (penyitaan) terpaksa dilakukan terhadap wajib pajak karena tidak kunjung melunasi hutang pajak sampai batas jatuh tempo dan setelah dilakukan tindakan persuasif berupa teguran dan konseling," ucap Agus.

Agus menerangkan bahwa penyitaan merupakan amanat UU Nomor a19 Tahun 2000 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 19 Tahun 1997 tentang Penagihan Pajak dengan Surat Paksa sebagai dasar Direktorat Jenderal Pajak dalam rangka mengamankan penerimaan pajak dengan melakukan penagihan aktif.

Dia mengatakan, surat paksa merupakan awal dilakukannya penagihan aktif setelah lewat dua puluh satu hari dari surat teguran yang diberikan ke wajib pajak.

"Apabila lewat 2 x 24 jam wajib pajak tidak melunasi tunggakan pajaknya, maka Juru Sita Pajak Negara dapat melakukan penyitaan asset keuangan (blokir rekening) dan asset non keuangan (aktiva tetap)," ungkap dia.

Ia menuturkan juru Sita Pajak Negara juga dapat melakukan pencegahan atau penyanderaan terhadap wajib pajak atau penanggung pajak lewat 14 hari sejak surat paksa diberikan wajib pajak masih belum melunasi tunggakan pajaknya.

"Lelang merupakan jalan terakhir setelah lewat 24 hari penanggung pajak," pungkasnya

Lalu alasan nilai aset yang disita tidak sebanding dengan jumlah hutang, Kepala Bidang P2Humas Kanwil DJP Jawa Tengah II, Wiratmoko beri penjelasan.

Ia mengatakan dalam melakukan penyitaan aset penunggak pajak dilakukan nilai memang tidak sebesar nilai utangnya.

"Dalam hal ini karena penyitaan dilakukan sebagai langkah akhir apabila wajib pajak tidak melunasi hutang pajaknya," ucap Wiratmoko, (29/8/23).

Wiratmoko mengatakan aset yang disita tentunya akan dilelang dalam waktu tertentu sesuai aturan perundang-undangan guna menutup kerugian negara yang timbul.

Ia menjelaskan apabila aset yang disita masih belum memenuhi kewajiban untuk menutup utang pajak, maka dapat dilakukan penyitaan kembali atas aset yang lain sampai utang pajak lunas.

"Tidak menutup kemungkinan pula wajib pajak melunasi utang pajaknya sebelum dilelang, sehingga aset yang disita dapat dikembalikan," pungkas dia.

Baca Juga: 586 Mobil dan Motor Pelat Merah Terancam Bodong, Hutang Pajak Tahunan

Sumber: https://solo.tribunnews.com/2023/08/29/perusahaan-ini-nunggak-pajak-hingga-rp18-m-tapi-yang-disita-cuma-toyota-innova-ini-penjelasannya?page=all