Otomotifnet.com - Sebuah Jeep Wrangler Rubicon milik seorang remaja susah dilelang.
Ini karena Wrangler Rubicon tersebut kesangkut kasus korupsi bapaknya.
Yakni Jeep Wrangler Rubicon milik Mario Dandy, tersangka penganiayaan berat terhadap David Ozora.
Mario Dandy telah dijatuhi vonis 12 tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Mario Dandy dengan pidana 12 tahun penjara," Hakim Ketua Alimin Ribut, (7/9/23).
Tak hanya divonis penjara 12 tahun, Mario Dandy juga turut dikenai biaya restitusi sebesar Rp 25 miliar.
Sebagai info, restitusi dalam konteks hukum adalah ganti kerugian yang diberikan kepada korban atau keluarganya oleh pelaku tindak pidana atau pihak ketiga.
Artinya Mario Dandy dibebani biaya ganti kerugian Rp 25 miliar untuk David Ozora.
"Membebankan terdakwa Mario Dandy Satriyo membayar restitusi terhadap anak korban David Ozora, sebesar Rp 25 miliar," sambung Hakim Ketua Alimin Ribut.
Editor | : | Panji Nugraha |
KOMENTAR