Baca berita tanpa iklan. Gabung Gridoto.com+

Enaknya Penunggak Pajak 7 Provinsi Ini, Bayar Denda dan BBNKB Masih Nol Rupiah

Ferdian - Jumat, 15 September 2023 | 20:10 WIB
Ilustrasi: Provinsi Jawa Tengah kembali menggelar program pemutihan pajak kendaraan
Dok. GridOto
Ilustrasi: Provinsi Jawa Tengah kembali menggelar program pemutihan pajak kendaraan

- Bebas pokok tunggakan PKB tahun III

- Bebas denda sumbangan wajib dana kecelakaan lalu lintas jalan (SWDKLLJ) untuk satu tahun yang lewat

5. Sumatera Selatan

Pemprov Sumatera Selatan melalui Bapenda juga masih melakukan program pemutihan pajak kendaraan, yang berlaku sejak 1 April hingga 31 Desember 2023.

Program pemutihan pajak kendaraan meliputi:

- PKB dan bea balik nama kendaraan bermotor atas penyerahan kedua dan seterusnya (BBNKB II), bebas denda dan bunga pajak

- Tunggakan PKB selama dua tahun ke atas hanya membayar satu tahun pokok tunggakan PKB ditambah satu tahun pokok PKB tahun berjalan

- Pengurangan BBNKB II sebesar 50 persen termasuk mutasi masuk dari dalam maupun luar Provinsi Sumatera Selatan

- Penghapusan pajak kendaraan bermotor di atas air 5 (lima) GT sampai 7(tujuh) GT

- Pemberian insentif kendaraan listrik berbasis baterai berupa pembebasan PKB dan BBNKB sebesar 0 persen

6. Jawa Tengah

Program pemutihan pajak kendaraan di Jawa Tengah telah diadakan sejak 26 April 2023 oleh Bapenda, sesuai dengan peraturan Gubernur Jawa Tengah Nomor 9 Tahun 2023.

Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Tengah masih menggelar pemutihan pajak kendaraan hingga 22 Desember 2023.

Berikut keringanan dan rincian jadwal pemutihan pajak kendaraan Jawa Tengah 2023:

- Bebas sanksi administrasi atau denda PKB : 26 April-21 Juni 2023

- Bebas bea balik nama kendaraan bermotor atas penyerahan kedua dan seterusnya (BBNKB II) : 26 April - 22 Desember 2023

- Bebas pajak progresif : 26 April - 22 Desember 2023 7.

7. DKI Jakarta

Terakhir ada DKI Jakarta, melalui Bapenda mengadakan keringan pajak kendaraan sejak 22 Juni 2023 hingga 29 Desember 2023.

Untuk keringanan yang diberikan, yaitu:

- Penghapusan sanksi administrasi secara jabatan untuk PKB

- Penghapusan BBNKB

Penghapusan sanksi administrasi diberikan terhadap bunga atau denda pajak.

Penghapusan tersebut juga tanpa perlu didahului permohonan wajib pajak melalui penyesuaian sistem pajak kendaraan.

Baca Juga: Nyesel kalau Kelewat, Ini 9 Wilayah yang Gelar Pemutihan Pajak, Bayar Denda Rp 0

Sumber: https://otomotif.kompas.com/read/2023/09/15/120311415/daftar-provinsi-yang-masih-gelar-pemutihan-pajak-kendaraan?page=all#page2

Editor : Panji Nugraha

Sobat bisa berlangganan Tabloid OTOMOTIF lewat www.gridstore.id.

Atau versi elektronik (e-Magz) yang dapat diakses secara online di : ebooks.gramedia.com, myedisi.com atau majalah.id



KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

loading
SELANJUTNYA INDEX BERITA
Close Ads X
yt-1 in left right search line play fb gp tw wa