Otomotifnet.com - Pemprov DKI Jakarta menggelar penghapusan sanksi administrasi Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB).
Pemberlakuan penghapusan denda yang mulai berlaku pada 22 Juni 2023.
Pemutihan pajak ini diberikan dalam rangka memperingati hari ulang tahun (HUT) DKI Jakarta ke-496
Adapun pembebasan pajak dan BBM kendaraan bermotor yang diberikan antara lain :
- Memberikan penghapusan sanksi administrasi secara jabatan untuk pajak kendaraan bermotor dan bea balik nama kendaraan bermotor.
- Penghapusan sanksi administrasi diberikan terhadap bunga atau denda tanpa permohonan wajib pajak melalui penyesuaian sistem pajak daerah
- Penghapusan sanksi administrasi diberikan kepada wajib pajak yang melakukan pembayaran pokok pajak mulai tanggal 22 Juni 2023.
Aturan pembebasan sanksi administrasi kendaraan bermotor untuk wilayah Jakarta bisa dimanfaatkan masyarakat hingga 29 Desember 2023.
Tak hanya Jakarta, beberapa daerah lain juga sudah menerapkan hal serupa guna memudahkan pemilik kendaraan yang sampai saat ini belum melunasi pembayaran pajak kendaraannya.
Masing-masing daerah mengeluarkan kebijakan dengan batas waktu yang berbeda-beda, yakni :