Nyesel kalau Kelewat, Ini 9 Wilayah yang Gelar Pemutihan Pajak, Bayar Denda Rp 0

Ferdian - Minggu, 25 Juni 2023 | 10:00 WIB

Ilustrasi Pemutihan pajak motor 2022 (Ferdian - )

Sumatera Utara

Diberlakukan pembebasan denda PKB dan BBNKB II, bebas pokok BBNKB II, bebas pajak progresif, bebas pokok tunggakan PKB tahun III, serta denda Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ) untuk satu tahun yang berlaku hingga 30 September 2023.

Aceh

Pemerintah daerah memberlakukan pembebasan denda PKB, balik nama kedua, serta pajak progresif hingga 30 Juni 2023.

Selain itu, pemilik kendaraan yang masa pajaknya sudah habis atau tak diperbarui lebih dari 3 tahun hanya perlu membayar pokok pajak selama waktu tersebut.

Sumatera Selatan

Berlaku hingga 31 Desember 2023 dengan ketentuan PKB dan BBNKB II bebas denda dan bunga pajak tunggakan PKB selama dua tahun ke atas, serta hanya membayar pokok tunggakan PKB ditambah satu tahun pokok PKM tahun berjalan.

Lampung

Insentif yang diberikan berupa keringanan pokok tunggakan PKB minimal tiga tahun.

Dengan demikian, kendaraan yang pajaknya mati selama 1-2 tahun tetap harus membayar pokok tunggakan dan tahun berjalan yang berlaku hingga 30 September 2023.