Baca berita tanpa iklan. Gabung Gridoto.com+

Kasus Viral Jembatan Suramadu, Sopir Suzuki Grand Vitara Mendadak Jadi Tersangka

Irsyaad W - Sabtu, 16 September 2023 | 14:00 WIB
Sopir Suzuki Grand Vitara memotong laju mobl PJR lalu mencakar petugas Polisi karena tidak terima ditilang
TribunJateng.com/Istimewa
Sopir Suzuki Grand Vitara memotong laju mobl PJR lalu mencakar petugas Polisi karena tidak terima ditilang

Otomotifnet.com - Beberapa waktu lalu viral kasus cekcok di jembatan Suramadu, Bangkalan, Madura, Jawa Timur.

Yakni cekcok antara sopir Suzuki Grand Vitara dengan anggota Polisi Lalu Lintas.

Setelah beberapa waktu, sopir Suzuki Grand Vitara inisial MH (35) asal desa/kecamatan Jrengik, Sampang, Madura ditetapkan jadi tersangka.

Tuduhan yang dibuat Polisi atas perbuatan kekerasan atau ancaman kekerasan melawan petugas.

Video MH sempat viral ketika bersitegang dengan Polisi Jalan Raya (PJR) Jatim VIII Suramadu di pintu masuk Jembatan Suramadu, (4/9/23).

Kapolres Bangkalan, AKBP Febri Isman Jaya mengungkapkan, kasus viral di Jembatan Suramadu antara inisial MH dengan anggota PJR Polda Jatim saat ini sudah naik ke tahap penyidikan.

Sebelumnya, MH hadir ke Polres Bangkalan untuk memenuhi serangkaian pemeriksaan.

Aipda Ainul saat diserang pengemudi Suzuki Grand Vitara di Suramadu
TribunJateng.com/Istimewa
Aipda Ainul saat diserang pengemudi Suzuki Grand Vitara di Suramadu

"Kemarin (Kamis) ditetapkan tersangka, kami sudah gelar perkara dan memeriksa beberapa saksi termasuk MH," ungkap Febri didampingi Kasatreskrim Polres Bangkalan, AKP Bangkit Dananjaya dan Kasi Humas Polres Bangkalan, Ipda Risna Wijayanti, (15/9/23).

Seperti diketahui, perilaku arogan MH mulai dari cekcok, mencakar tangan petugas, hingga berupaya merobek surat tilang hingga membuang surat tilang direkam petugas PJR.

Beberapa jam berikutnya, Kanit PJR Jatim VIII Suramadu, AKP Farida Ariyani datang ke Polres Bangkalan untuk melaporkan peristiwa itu.

Farida mendampingi anggotanya sebagai pelapor sekaligus korban, Aipda Zainul tiba di Ruang SPKT Polres Bangkalan sekitar 21:00 WIB.

Sebelumnya, korban telah menjalani pemeriksaan medis untuk kepentingan visum di RSUD Syamrabu Bangkalan.

Atas tindakan arogan itu, MH dijerat Pasal 212 KUHP yang berbunyi barang siapa dengan kekerasan atau ancaman kekerasan melawan seorang pejabat yang sedang menjalankan tugas sah atau orang yang menurut kewajiban undang-undang atau atas permintaan pejabat memberi pertolongan kepadanya, diancam karena melawan pejabat dengan pidana penjara paling lama satu tahun empat bulan atau pidana denda paling banyak empat ratus ribu lima ratus rupiah.

"Namun MH tidak ditahan karena di bawah 5 tahun," pungkas Febri.

Baca Juga: Motong Laju Mobil PJR, Sopir Suzuki Grand Vitara Ngamuk Cakar Anggota Polisi

Sumber: https://jatim.tribunnews.com/2023/09/15/banting-surat-tilang-di-jembatan-suramadu-pria-asal-sampang-kena-batunya-kini-jadi-tersangka

Editor : Panji Nugraha

Sobat bisa berlangganan Tabloid OTOMOTIF lewat www.gridstore.id.

Atau versi elektronik (e-Magz) yang dapat diakses secara online di : ebooks.gramedia.com, myedisi.com atau majalah.id



KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

loading
SELANJUTNYA INDEX BERITA
Close Ads X
yt-1 in left right search line play fb gp tw wa