Baca berita tanpa iklan. Gabung Gridoto.com+

Tenang, STNK Tanpa Cap Ini Gak Akan Ditilang, Polisi yang Jamin

Ferdian - Sabtu, 16 September 2023 | 19:35 WIB
Ilustrasi STNK
Dok. Polsek Tanjung Bintang
Ilustrasi STNK

Otomotifnet.com - STNK jadi surat yang wajib dibawa pengguna kendaraan.

Karena kalau tidak bisa menunjukkan STNK yang berlaku secara sah maka pengendara bisa kena tilang bila ada pemeriksaan dari petugas.

Salah satu tanda bukti bahwa STNK masih berlaku secara sah adalah lembar pengesahan terisi dengan paraf dan stempel.

Seperti yang diketahui, lembar STNK punya dua bagian yang berisi rincian pembayaran pajak dan lembar pengesahan.

Namun, akhir-akhir dalam pembayaran pajak kendaraan bermotor melewati aplikasi Signal atau pajak online dinyatakan selesai tanpa lembar pengesahan.

Dokumen asli yang dikirimkan cuma lembaran SKKP PKB.

Menyikapi hal tersebut, masyarakat tidak perlu khawatir bakal kena tilang karena STNK yang ada di tangan belum distempel dan diparaf karena selama pembayaran pajak sudah dilakukan maka STNK tersebut tetap dianggap sah.

Dirlantas Polda Jatim Kombes Pol M. Taslim Chairuddin menegaskan STNK tanpa stempel dan paraf pada lembar pengesahan tidak terisi tetap sah dan tidak kena tilang.

“Di aplikasi Signal sudah ada QR Code, bila dipindai menggunakan kamera ponsel akan tembus ke database untuk dilihat status keaktifannya, jadi bila ada pemeriksaan tunjukkan saja QR Code tersebut,” ucap Taslim (15/9/2023).

Taslim mengatakan STNK tetap sah meski lembar pengesahan tidak diisi stempel dan paraf selama pembayaran pajak sudah lunas terbayar.

“Masyarakat tidak perlu ke Samsat untuk minta stempel, bahkan bila perlu QR Code tersebut dicetak mandiri dan ditaruh di STNK untuk mempermudah pemeriksaan petugas, itu cukup,” ucap Taslim.

Maka dari itu masyarakat tidak perlu ragu saat hendak membayar pajak kendaraan bermotor karena itu sama saja sebagai langkah memperpanjang masa berlaku STNK yang sah.

Baca Juga: Kapolri Minta Samsat Kosong, Perpanjang Online STNK Segampang Ini

Sumber: https://otomotif.kompas.com/read/2023/09/16/082200415/stnk-tanpa-stempel-di-lembar-pengesahan-jangan-mau-ditilang

Editor : Panji Nugraha

Sobat bisa berlangganan Tabloid OTOMOTIF lewat www.gridstore.id.

Atau versi elektronik (e-Magz) yang dapat diakses secara online di : ebooks.gramedia.com, myedisi.com atau majalah.id



KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

loading
SELANJUTNYA INDEX BERITA
Close Ads X
yt-1 in left right search line play fb gp tw wa