Otomotifnet.com - Penerapan tarif parkir mahal khusus kendaraan tak lulus uji emisi akan diperluas.
Sebanyak 131 lokasi parkir dengan tarif disinsentif bagi kendaraan yang belum atau gagal uji emisi akan ditambahkan.
Hal ini disampaikan oleh satgas Pengendalian Pencemaran Udara Pemprov DKI Jakarta.
"Untuk lebih menegakkan pelaksanaan uji emisi, kami juga menerapkan tarif parkir disinsentif di beberapa titik lokasi parkir," ungkap Juru Bicara Satgas Pengendalian Pencemaran Udara Pemprov DKI Jakarta, Ani Ruspitawati melalui keteranganya (15/9/2023).
Menurut Ani, sudah ada 10 lokasi parkir yang sudah menerapkan tarif disinsentif.
Bahkan di sepuluh lokasi tersebut kendaraan yang belum melakukan uji emisi akan membayar parkir lebih mahal.
Adapun sepuluh lokasi itu di antaranya IRTI Monas, kawasan parkir Blok M Square, pelataran parkir kantor Samsat Jakbar, kantong parkir Pasar Mayestik, Park and Ride Kalideres, dan gedung parkir Taman Menteng.
Kemudian, gedung parkir Istana Pasar Baru, Park and Ride Lebak Bulus, Park and Ride Terminal Kampung Rambutan dan pelataran parkir Taman Ismail Marzuki.
Menurut Ani, mulai 1 Oktober 2023 akan ada penambahan 121 titik lokasi parkir yang menerapkan tarif disinsentif. Seluruhnya bakal dikelola oleh Pasar Jaya.
"Mulai 1 Oktober 2023 seluruh lokasi parkir yang dikelola Pasar Jaya ada 121 titik lokasi parkir akan juga menerapkan tarif parkir disinsentif bagi kendaraan yang belum lolos uji emisi," ucapnya.
"Total nanti akan ada 131 titik parkir yang terapkan parkir disinsentif. Kami harapkan semakin mendorong partisipasi masyarakat untuk lakukan uji emisi," tambahnya.
Baca Juga: Polisi Ogah Beri Tilang Uji Emisi Lagi, Respon Kadishub DKI Mengejutkan
Editor | : | Panji Nugraha |
KOMENTAR