Otomotifnet.com - Kabarnya BPKB terbaru akan diluncurkan mulai tahun depan.
Namun BPKB terbaru berbasais elektronik ini tak akan berubah jadi kartu seperti KTP elektronik, namun tetap berbentuk buku sesuai namanya.
"Rencananya, namun belum pasti kapan tepatnya," kata Dirregident Korlantas Polri Brigjen Pol Yusri Yunus melalui pesan WA.
Menurut Brigjen Yusri, perubahan BPKB elektronik ini nantinya dilakukan untuk memudahkan pelayanan terhadap masyarakat dalam mengurus surat-surat kendaraan.
Sistem BKPB elektronik ini sendiri memiliki sebuah ekosistem yang diantaranya memuat BPKB elektronik yang disematkan chip, arsip digital, serta aplikasi.
BPKB elektronik yang disematkan chip nantinya akan menyimpan data kendaraan bermotor supaya lebih mudah diakses.
Sekadar informasi, BPKB elektronik nantinya akan diterapkan secara serempak di seluruh Indonesia.
Pasalnya, proses integrasi data yang dilakukan tidak bisa setengah-setengah.
Terkait mekanisme penerapan, Brigjen Yusri menyebut BPKB elektronik ini akan diberikan pada pemilik kendaraan yang melakukan pergantian BPKB serta pemilik kendaraan yang membuat BPKB baru.
"Setiap ada yang melakukan pergantian, setiap ada BPKB baru, BPKB itu nanti pakai chip," jelasnya.
Perlu dipahami bahwa BPKB ini merupakan salah satu dokumen penting kendaraan selain STNK yang wajib dimiliki oleh pemilik kendaraan bermotor.
Belum lama ini, Korlantas melakukan rapat analisis dan evaluasi mengenai BPKB.
“Kami melaksanakan rapat Anev Analisis dan Evaluasi bidang BPKB se Indonesia di ikuti 102 anggota jajaran Polda,” ujar jebolan Akpol 1991 ini.
Menurut Brigjen Yusri, sesuai perintah kapolri, Kepolisian siap melayani masyarakat dengan pelayanan cepat, mudah dengan kemajuan teknologi dan informasi di era 4.0, termasuk pengembangan BPKB Elektronik ini.
Baca Juga: Gak Zaman Berbulan-bulan, Mutasi Kendaraan Pakai BPKB Terbaru Kilat Banget
Editor | : | Panji Nugraha |
KOMENTAR