Otomotifnet.com - Hati-hati jika ada yang menawarkan STNK dan BPKB motor di marketplace sosial media.
Jangan sampai kalian menjadi pembelinya, karena termasuk perbuatan pidana dan jadi tersangka.
Meski cuma beli, bisa terancam hukuman 8 tahun penjara.
Diketahui, jajaran Polresta Malang Kota berhasil meringkus komplotan pencurian motor.
Mereka menjual motor curian dengan melengkapi STNK dan BPKB ilegal yang dibelinya secara daring.
Nomor mesin dan nomor rangka dicetak secara mandiri pada motor curian tersebut, menyesuaikan nomor di STNK dan BPKB yang dibelinya.
Sehingga, status motor-motor curian tersebut tampak tidak lagi bodong setelah dilengkapi surat-surat ilegal.
Untuk itu Dirlantas Polda Jatim, Kombes Pol M. Taslim Chairuddin menegaskan setiap pembeli motor bekas perlu berhati-hati karena surat-surat ilegal sifatnya tidak sah.
"Bagi pembeli BPKB dan STNK palsu, maka bisa terancam pidana pemalsuan, karena setidaknya pembeli sudah turut serta melancarkan aksi pemalsuan," ucap Taslim, (6/9/23).
Editor | : | Panji Nugraha |
KOMENTAR