Otomotifnet.com - Ada kondisi panik saat STNK motor atau mobil hilang.
Tentu pemilik mesti siap-siap repot untuk mengurus penerbitan STNK Baru.
Jika BPKB ada di rumah, syarat pengurusan penerbitan STNK baru agak mudah.
Pemilik datang ke Samsat untuk melakukan penerbitan kembali atau pembuatan baru.
Syaratnya membawa surat kehilangan STNK dari kepolisian, fotokopi e-KTP dan e-KTP asli, fotokopi STNK jika ada, serta BPKB.
Namun beda cerita jika motor atau mobil masih dalam masa kredit.
Pengurusan agak ribet karena BPKB masih menjadi jaminan di kantor leasing.
Maka bisa meminta fotokopi BPKB yang sudah dilegalisir dari pihak sana.
Surat keterangan ini dapat digunakan sebagai dokumen pengajuan STNK baru.
Mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 60 Tahun 2016 tentang jenis dan Tarif Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku pada Kepolisian Negara Republik Indonesia, biaya penerbitan STNK baru untuk motor roda dua atau roda tiga Rp 100 ribu.
Editor | : | Panji Nugraha |
KOMENTAR