Otomotifnet.com - Sebagai bukti kepemilikan moor atau mobil, data yang ada di BPKB jangan sampai salah tulis.
Karena bila terjadi kesalahan data pada BPKB dan tak segera diurus, maka pajak yang telah dibayarkan bisa dianggap tidak sah.
Seperti contoh, kesalahan terletak pada kolom nomor KTP, tempat tanggal lahir, serta nomor polisi kendaraan.
Ini terjadi bisa karena pemilik atau petugas kurang teliti dalam memasukkan data.
Perlu diketahui, layanan ralat BPKB berbeda dengan balik nama kendaraan bermotor.
Ralat BPKB adalah proses perbaikan data atau penulisan yang salah.
Adapun syarat dan cara melakukan perbaikan BPKB jika terjadi kesalahan data:
Syarat yang harus dilengkapi:
- BPKB yang akan diralat
- Faktur pemilik
Editor | : | Panji Nugraha |
KOMENTAR