a. paling rendah 60 (enam puluh) kilometer per jam dalam kondisi arus bebas dan paling tinggi 100 (seratus) kilometer per Jam untuk jalan bebas hambatan;
b. paling tinggi 80 (delapan puluh) kilometer per jam untuk jalan antarkota;
c. paling tinggi 50 (lima puluh) kilometer per jam untuk kawasan perkotaan; dan
d. paling tinggi 30 (tiga puluh) kilometer per jam untuk kawasan permukinan.
Adapun aturan mengenai besaran denda bagi pelanggar, diatur dalam pasal 287 ayat 1 Undang-undang nomor 22 tahun 2009 (UU LLAJ).
Besaran denda maksimal yang dibebankan adalah Rp 500.000 atau kurungan paling lama 2 bulan.
Penjelasannya adalah sebagai berikut :
(1) Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor di Jalan yang melanggar aturan perintah atau larangan yang dinyatakan dengan Rambu Lalu Lintas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (4) huruf a atau Marka Jalan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (4) huruf b dipidana dengan pidana kurungan paling lama 2 (dua) bulan atau denda paling banyak Rp 500.000.
Baca Juga: Dilarang Ngebut di Yogyakarta, Batas Cuma 40 km/jam, Ngeyel Polisi Siap Mendekat
Editor | : | Panji Nugraha |
KOMENTAR