Otomotifnet.com - Enggak bisa seenaknya, berkendara di jalan tol ada aturan yang wajib ditaati.
Salah satunya mengenai batas kecepatan.
Aturan kecepatan batas berkendara di jalan tol bertujuan untuk menjaga kendaraan tetap fokus agar tidak terjadi kecelakaan, terutama di beberapa titik yang rawan kecelakaan.
Kecepatan berkendara di jalan tol diatur pada peraturan pemerintah no 79 tahun 2013 tentang jaringan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) pasal 23 ayat 4.
Lalu berdasar dari laman bpjt.pu.go.id, aturan dari Menteri Perhubungan tentang Tata Cara Penetapan Batas Kendaraan pasal 3 ayat 4 pada pasal 23 ayat 4 menyebutkan.
Bahwa batas kecepatan di jalan tol yaitu 60 hingga 100 kilometer per jam, sesuai dengan rambu lalu lintas yang terpasang.
Dalam aturan tersebut tertulis bahwa batas kecepatan di jalan bebas hambatan atau tol paling rendah 60 Km/Jam sampai tertinggi 100 Km/Jam.
Untuk berkendara di tol dalam kota sendiri kecepatan minimal berkendara (60 Km/Jam), maksimal berkendara yaitu (80 Km/Jam).
Kemudian untuk berkendara di tol luar kota yakni minimal (60 Km/Jam) dan maksimal (100 Km/Jam).
Meskipun sudah ada batas kecepatan masing-masing, tapi pengendara harus memperhatikan dan selalu konsentrasi agar menghindari dari kecelakaan dengan kendaraan lain di sekitarnya.
Baca Juga: Demi Tol Pekanbaru-Bangkinang, Hutan Seluas Ini Digunduli dan Dibeton
Editor | : | Panji Nugraha |
KOMENTAR