4.Pengendara tidak menggunakan helm standar nasional Indonesia (SNI)
5.Pengemudi tidak menggunakan sabuk keselamatan
6.Pengemudi melebihi kecepatan yang ditentukan
7.Pengendara berbonceng lebih dari satu orang
8.Pengemudi atau pengendara di bawah umur atau tidak memiliki surat izin mengemudi (SIM)
9.Kendaraan roda dua, roda empat, atau lebih yang tidak memenuhi persyaratan layak jalan
10.Kendaraan roda dua, roda empat, atau lebih yang tidak dilengkapi surat tanda nomor kendaraan (STNK)
11.Melanggar marka jalan
12.Kendaraan roda dua atau roda empat yang tidak dilengkapi dengan perlengkapan standar
13.Kendaraan bermotor yang memasang rotator dan sirene yang tidak sesuai peruntukkannya
14.Penertiban kendaraan roda empat yang memakai plat nomor polisi rahasia
15.Penertiban parkir liar
Devi mengatakan, para pengendara yang terjaring operasi ini akan diberi sanksi teguran atau imbauan secara langsung.
"Kami sifatnya akan melakukan teguran atau edukasi, kalau ada pelanggaran masih kami lakukan peneguran," papar Devi.
Baca Juga: Kota Lain Baru Selesai, Operasi Zebra 2023 di DKI Baru Mulai Gara-gara Ini
Editor | : | Panji Nugraha |
KOMENTAR