Dede mengatakan DH menggasak Toyota Corolla KE30 milik korban yang terparkir di pinggir jalan yang lokasinya tak jauh dari kediaman pelaku.
Toyota Corolla KE30 warna abu-abu itu diparkir karena ditinggal pergi ke bengkel las.
"Mobil tersebut dalam keadaan terkunci. Saat korban kembali ke lokasi parkiran, mobilnya sudah raib oleh pencuri. Korban pun langsung melapor ke Mapolsek Cimanggung," ucapnya.
"Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 363 KUHPidana," kata Dede.
Baca Juga: Cara Bikin Maling Mobil di Parkiran Hotel Balik Badan, Langsung Dari Pengalaman Korban
Editor | : | Panji Nugraha |
KOMENTAR