Otomotifnet.com - Polisi beri imbauan keras bagi pengendara motor dan pengemudi mobil.
Abaikan tukang parkir liar minta bayaran untuk di beberapa lokasi berikut.
Tujuannya untuk meminimalisir terjadinya pungli oleh tukang parkir liar.
Lahan khusus parkir yang dimaksud contohnya seperti area di sekitar minimarket-minimarket, ruko pertokoan dan area yang memang dilengkapi rambu parkir gratis.
Jika pengendara sudah memarkir di area tersebut, namun ada jukir yang meminta uang, jangan dikasih.
Hal ini disampaikan Kepala Urusan Pembinaan Operasi (KBO) Lantas Jakarta Barat, AKP Sudarmo.
"Enggak usah bayar itu, jatuhnya pungli (pungutan liar)," ucapnya di Jakarta, (18/9/23).
Menurutnya, lahan-lahan yang dimaksud merupakan area parkir gratis dan memang disediakan sebagai fasilitas umum bagi masyarakat.
"Kan memang itu tempat parkir gratis, enggak harus bayar. Apalagi kalau sudah dipasangi rambu," kata Sudarmo.
Editor | : | Panji Nugraha |
KOMENTAR