Korban AAS lantas menghubungi pelaku dan terjadi nego harga.
Korban menghubungi pelaku karena DSP mematok harga Toyota Hilux tersebut di bawah pasaran.
"Pelaku memasang harga Rp 135 juta. Padahal, secara pasaran, harganya di atas itu seharusnya," tutur dia.
Di lain sisi, pelaku juga memiliki foto Toyota Hilux dan surat-suratnya secara lengkap karena sebelumnya telah meminta kepada penjual asli dengan berpura-pura jadi pembeli juga.
"Pelaku pura-pura menawar mobil Toyota Hilux di postingan penjual yang asli. Jadi dia meminta semua foto, baik foto mobil maupun surat-suratnya," imbuh Yossi.
Lebih lanjut Yossi menjelaskan, DSP menipu korban berinisial AAS dengan berpura-pura menjual Toyota Hilux dan memperoleh keuntungan sebesar Rp 110 juta.
Korban sudah mentransfer uang Rp 110 juta, tetapi mobil yang dijual pelaku ternyata fiktif alias milik orang lain.
Korban akhirnya melaporkan DSP ke Polres Metro Jakarta Selatan dengan sangkaan penipuan.
Adapun pelaku sudah diciduk di Palembang, Sumatera Selatan, Minggu (17/9/2023).
Kini, pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka.
Editor | : | Panji Nugraha |
KOMENTAR