Baca berita tanpa iklan. Gabung Gridoto.com+

Kena Tilang Dianjurkan Pasrah, Nyolot Dikit Bisa Pindah Tidur Setahun Lebih

Irsyaad W - Jumat, 22 September 2023 | 14:00 WIB
Sopir Suzuki Grand Vitara memotong laju mobl PJR lalu mencakar petugas Polisi karena tidak terima ditilang
TribunJateng.com/Istimewa
Sopir Suzuki Grand Vitara memotong laju mobl PJR lalu mencakar petugas Polisi karena tidak terima ditilang

Otomotifnet.com - Dianjurkan pasrah saat kena tilang Polisi di jalan.

Sebab tindakan nyolot atau membantah dan melawan Polisi bisa bikin pindah tidur setahun lebih.

Budiyanto, pemerhati masalah transportasi dan hukum mengatakan tindakan melawan petugas sebenarnya tidak perlu terjadi apabila setiap warga mampu menempatkan keseimbangan antara hak dan kewajiban di jalan.

"Pelanggar yang melawan petugas dapat dikenakan pidana pelanggaran lalu lintas dan pidana umum," kata Budiyanto dalam keterangan resmi beberapa waktu lalu.

Budiyanto mengatakan, dalam Undang-Undang Lalu-Lintas dan Angkutan Jalan Pasal 104 ayat 3 berbunyi pengguna jalan wajib mematuhi perintah yang diberikan oleh petugas sebagaimana dimaksud pada ayat 1.

"Ketentuan pidana diatur dalam pasal 282 UU No 22 tahun 2009, dipidana dengan pidana kurungan 1 bulan atau denda paling banyak Rp 250.000," katanya.

"Pelanggar yang melakukan kekerasan dan ancaman kekerasan melawan seorang pejabat yang sedang menjalankan tugas yang sah dapat dikenakan Pasal 212 KUHP, dipidana dengan pidana penjara paling lama satu tahun empat bulan," katanya.

Polisi rompi hijau tarik-tarikan dengan pengendara Yamaha Mio J perkara ogah ditilang
Instagram.com/depok24jam
Polisi rompi hijau tarik-tarikan dengan pengendara Yamaha Mio J perkara ogah ditilang

Kemudian, Budiyanto menegaskan untuk penganiayaan dapat dikenakan pasal 351 atau pasal 352 tergantung dari akibat yang ditimbulkan dari aksi penganiayaan tersebut.

Mantan Kasubdit Bin Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya itu mengingatkan masyarakat pengguna jalan tentang kewenangan petugas saat di jalan, yang diatur dalam pasal 265 ayat 3.

"Petugas dengan atribut lengkap melaksanakan tugas di lapangan adalah atas nama Undang-Undang," kata Budiyanto.

Dalam melaksanakan pemeriksaan kendaraan bermotor sebagaimana dimaksud pada ayat 1, petugas kepolisian berwenang menghentikan kendaraan, meminta keterangan kepada pengemudi serta melakukan tindakan lain menurut hukum secara bertanggung jawab.

Baca Juga: Yamaha Mio Disetut Sampai Rumah, Polisi Yang Mengintai Dilawan Pakai Gergaji

Sumber: https://otomotif.kompas.com/read/2023/09/20/191200315/ini-sanksi-jika-pengendara-melawan-polisi-saat-kena-tilang?page=all#page3

Editor : Panji Nugraha

Sobat bisa berlangganan Tabloid OTOMOTIF lewat www.gridstore.id.

Atau versi elektronik (e-Magz) yang dapat diakses secara online di : ebooks.gramedia.com, myedisi.com atau majalah.id



KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

loading
SELANJUTNYA INDEX BERITA
Close Ads X
yt-1 in left right search line play fb gp tw wa