Otomotifnet.com - Ucapkan sayonara atau selamat tinggal ke pelat nomor arogan.
Karena mulai Oktober 2023 ini gak ada lagi penerbitan pelat RF, QZ, QH dan kawan-kawan (dkk).
Melansir Kompas.com, Korlantas Polri resmi menghentikan pembuatan baru maupun perpanjangan pelat dewa tersebut.
"Bulan 10 (Oktober) 2023 sudah disetop, karena ini bertahap," kata Dirregident Korlantas Polri Brigjen Pol Yusri Yunus, disitat dari NTMC Polri (1/10/23).
"Jadi, mau bikin baru, perpanjangan, sudah tidak ada lagi," tegasnya.
Diketahui, kode RF merupakan singkatan dari 'reformasi' dan dikhususkan penggunaannya untuk kendaraan milik seseorang yang bekerja di instansi atau badan tertentu.
Berdasarkan Peraturan Kapolri Nomor 3 Tahun 2012, disebutkan bahwa TNKB khusus diberikan kepada kendaraan bermotor dinas yang digunakan oleh pejabat TNI, Polri, dan Instansi Pemerintahan dan diberikan kepada pejabat eselon I, eselon II, dan eselon III.
Adapun macam-macam pelat RF yang mewakili kode instansi, yaitu RFS, RFO, RFQ, RFH, RFP, RFL, dan RFU.
Menurut Yusri, alasan Korlantas Polri hapus penggunaan pelat khusus ini sudah tidak sesuai dengan peruntukannya.
Awalnya pelat khusus ini digunakan bagi pejabat negara untuk melindungi dari bahaya di jalan raya.
Namun belakangan banyak digunakan masyarakat sipil, yang tak jarang tujuan peruntukannya sebagai arogansi semata.
"Tapi ini kebablasan, orang sipil pun bisa menggunakan pelat nomor khusus. Ke depannya sudah tidak ada lagi, jadi cuma boleh mobil dinas," ucap Yusri.
Pada Juni lalu, Yusri kembali menegaskan penggunaan pelat nomor RF tidak lagi berlaku dan resmi dihapus per Oktober 2023.
Jika masih ada yang menggunakan pelat dewa tersebut pada September, hal ini mengindikasikan pengguna kendaraan menggunakan pelat palsu.
Pasalnya, kata dia, sudah tidak ada perpanjangan pelat RF.
Sebagai informasi, pelat nomor khusus dan rahasia seperti QH, IR, BH, juga sudah tidak berlaku lagi.
Pelat rahasia yang diketahui ini akan berubah menggunakan huruf acak yang hanya diketahui oleh database Korlantas Polri dan kamera ETLE.
Yusri juga mengatakan, pelat nomor khusus RF akan diganti menjadi Z dengan angka yang tertera di pelat diawali dengan nomor satu.
Saat ini untuk mendapatkan pelat nomor khusus ini, ada mekanisme pengajuan yang harus dilakukan oleh setiap kementerian/lembaga, TNI maupun Polri.
Permohonan pelat nomor khusus disampaikan kepada Baintelkam Polri, dengan tebusan ke Propam Polri untuk pejabat Polri, POM TNI untuk pejabat TNI, dan inspektorat untuk pejabat di kementerian/lembaga.
Aturan ini agar memudahkan Korlantas Polri untuk menindak pelanggaran yang dilakukan oleh kendaraan berpelat khusus dan rahasia tersebut.
"Jadi tidak ada lagi itu pelat nomor khusus atau rahasia ini dipakai oleh orang yang bukan pemiliknya," kata Yusri.
Baca Juga: Beda Sama RF, QH, QZ hingga IR, Pelat Nomor Khusus Terbaru Benar-benar Misterius
Editor | : | Panji Nugraha |
KOMENTAR