Baca berita tanpa iklan. Gabung Gridoto.com+

Sayonara Pelat Nomor Arogan, Mulai Oktober 2023 Gak Ada Lagi RF, QZ, QH Dkk

Irsyaad W - Selasa, 3 Oktober 2023 | 11:30 WIB
Pelat Dewa berakhiran RF akan berganti menjadi Z
Dirlantas Polda Metro Jaya
Pelat Dewa berakhiran RF akan berganti menjadi Z

Awalnya pelat khusus ini digunakan bagi pejabat negara untuk melindungi dari bahaya di jalan raya.

Namun belakangan banyak digunakan masyarakat sipil, yang tak jarang tujuan peruntukannya sebagai arogansi semata.

"Tapi ini kebablasan, orang sipil pun bisa menggunakan pelat nomor khusus. Ke depannya sudah tidak ada lagi, jadi cuma boleh mobil dinas," ucap Yusri.

Pada Juni lalu, Yusri kembali menegaskan penggunaan pelat nomor RF tidak lagi berlaku dan resmi dihapus per Oktober 2023.

Jika masih ada yang menggunakan pelat dewa tersebut pada September, hal ini mengindikasikan pengguna kendaraan menggunakan pelat palsu.

Pasalnya, kata dia, sudah tidak ada perpanjangan pelat RF.

Sebagai informasi, pelat nomor khusus dan rahasia seperti QH, IR, BH, juga sudah tidak berlaku lagi.

Pelat nomor B 1821 RFP yang digunakan Toyota Avanza saat kecelakaan tabrak pohon di Kemang Raya Timur, Bangka, Mampang Prapatan, Jakarta Selatan
IG/@merekamjakarta
Pelat nomor B 1821 RFP yang digunakan Toyota Avanza saat kecelakaan tabrak pohon di Kemang Raya Timur, Bangka, Mampang Prapatan, Jakarta Selatan

Pelat rahasia yang diketahui ini akan berubah menggunakan huruf acak yang hanya diketahui oleh database Korlantas Polri dan kamera ETLE.

Yusri juga mengatakan, pelat nomor khusus RF akan diganti menjadi Z dengan angka yang tertera di pelat diawali dengan nomor satu.

Saat ini untuk mendapatkan pelat nomor khusus ini, ada mekanisme pengajuan yang harus dilakukan oleh setiap kementerian/lembaga, TNI maupun Polri.

Permohonan pelat nomor khusus disampaikan kepada Baintelkam Polri, dengan tebusan ke Propam Polri untuk pejabat Polri, POM TNI untuk pejabat TNI, dan inspektorat untuk pejabat di kementerian/lembaga.

Aturan ini agar memudahkan Korlantas Polri untuk menindak pelanggaran yang dilakukan oleh kendaraan berpelat khusus dan rahasia tersebut.

"Jadi tidak ada lagi itu pelat nomor khusus atau rahasia ini dipakai oleh orang yang bukan pemiliknya," kata Yusri.

Baca Juga: Beda Sama RF, QH, QZ hingga IR, Pelat Nomor Khusus Terbaru Benar-benar Misterius

Editor : Panji Nugraha

Sobat bisa berlangganan Tabloid OTOMOTIF lewat www.gridstore.id.

Atau versi elektronik (e-Magz) yang dapat diakses secara online di : ebooks.gramedia.com, myedisi.com atau majalah.id



KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

loading
SELANJUTNYA INDEX BERITA
Close Ads X
yt-1 in left right search line play fb gp tw wa