Otomotifnet.com - Licik, seorang Sales Promotion Girl (SPG) mengelabuhi delapan orang calon pembeli motor.
Mereka tertipu dengan total kerugian mencapai ratusan juta rupiah.
Dari data polisi, kedelapan korban itu berinisial ES merugi Rp 33 juta, M rugi Rp 20,7 juta, AES Rp 15 juta, SB Rp 22 juta, ARM Rp 33 juta, MRA Rp 22,7 juta, DSS Rp 21,6 juta, terakhir AK kehilangan Rp 33 juta.
Namun bujuk rayu si spg tersebut terungkap setelah wanita berusia 29 tahun berinisial MR ditangkap.
Dilansir dari Kompas.com, saat ini tersangka berinisial MR (29), warga Sukodono, Kabupaten Sidorjo, Jawa Timur, itu sudah diamankan.
"Kepada delapan korban tersebut, mengakibatkan adanya kerugian para korban dengan total sebesar Rp 201 juta," kata Kapolresta Sidoarjo Kombes Kusumo Wahyu Bintoro (3/10/2023).
Kusumo menjelaskan, kasus itu terungkap berawal dari laporan seorang korban berinisial AK.
Saat itu AK melapor telah menjadi korban penipuan MR.
AK saat itu membeli Honda PCX dari dealer tempat MR bekerja dengan sistem tukar tambah.
"Honda PCX dibeli seharga Rp 33 juta, melalui tukar tambah. Sedangkan kendaraan korban Yamaha NMAX dihargai Rp 25 juta, korban harus menambah Rp 8 juta," jelasnya.
Lalu setelah menyerahkan uang Rp 8 juta dan motornya, korban dijanjikan akan segera dikirim Honda PCX.
Penyerahan motor dan uang itu dilakukan korban kepada tersangka di Desa Jemunda, Kecamatan Taman.
Namun, Honda PCX yang dibeli korban tak kunjung tiba hingga beberapa hari.
"Saat itu korban dijanjikan akan menerima Honda PCX ABS baru warna merah.
Tapi sampai sekarang tidak pernah terealisasi," ucapnya.
Untuk penyelidikan lebih lanjut, MR ditangkap dan dijerat dengan Pasal 378 KUHP juncto 372 KUHP tentang penipuan.
Si pelaku pun terancam mendapatkan hukuman selama empat tahun penjara.
Baca Juga: Tangan Kosong Debt Collector Tak Bisa Tarik Paksa Kendaraan, Awas Tipu-tipu
Editor | : | Panji Nugraha |
KOMENTAR