Baca berita tanpa iklan. Gabung Gridoto.com+

Bujuk Rayu SPG Jahat, Tawarin Tukar NMAX Jadi PCX Baru Berujung Rugi

Ferdian - Rabu, 4 Oktober 2023 | 13:30 WIB
Ilustrasi Honda PCX
GridOto.com
Ilustrasi Honda PCX

Otomotifnet.com - Licik, seorang Sales Promotion Girl (SPG) mengelabuhi delapan orang calon pembeli motor.

Mereka tertipu dengan total kerugian mencapai ratusan juta rupiah.

Dari data polisi, kedelapan korban itu berinisial ES merugi Rp 33 juta, M rugi Rp 20,7 juta, AES Rp 15 juta, SB Rp 22 juta, ARM Rp 33 juta, MRA Rp 22,7 juta, DSS Rp 21,6 juta, terakhir AK kehilangan Rp 33 juta.

Namun bujuk rayu si spg tersebut terungkap setelah wanita berusia 29 tahun berinisial MR ditangkap.

Dilansir dari Kompas.com, saat ini tersangka berinisial MR (29), warga Sukodono, Kabupaten Sidorjo, Jawa Timur, itu sudah diamankan.

"Kepada delapan korban tersebut, mengakibatkan adanya kerugian para korban dengan total sebesar Rp 201 juta," kata Kapolresta Sidoarjo Kombes Kusumo Wahyu Bintoro (3/10/2023).

Kusumo menjelaskan, kasus itu terungkap berawal dari laporan seorang korban berinisial AK.

Saat itu AK melapor telah menjadi korban penipuan MR.

SPG yang melakukan penipuan ke 8 orang dengan modus tukar tambah motor
(Dokumen: Polresta Sidoarjo)
SPG yang melakukan penipuan ke 8 orang dengan modus tukar tambah motor

AK saat itu membeli Honda PCX dari dealer tempat MR bekerja dengan sistem tukar tambah.

"Honda PCX dibeli seharga Rp 33 juta, melalui tukar tambah. Sedangkan kendaraan korban Yamaha NMAX dihargai Rp 25 juta, korban harus menambah Rp 8 juta," jelasnya.

Lalu setelah menyerahkan uang Rp 8 juta dan motornya, korban dijanjikan akan segera dikirim Honda PCX.

Penyerahan motor dan uang itu dilakukan korban kepada tersangka di Desa Jemunda, Kecamatan Taman.

Namun, Honda PCX yang dibeli korban tak kunjung tiba hingga beberapa hari.

"Saat itu korban dijanjikan akan menerima Honda PCX ABS baru warna merah.

Tapi sampai sekarang tidak pernah terealisasi," ucapnya.

Untuk penyelidikan lebih lanjut, MR ditangkap dan dijerat dengan Pasal 378 KUHP juncto 372 KUHP tentang penipuan.

Si pelaku pun terancam mendapatkan hukuman selama empat tahun penjara.

Baca Juga: Tangan Kosong Debt Collector Tak Bisa Tarik Paksa Kendaraan, Awas Tipu-tipu

Editor : Panji Nugraha

Sobat bisa berlangganan Tabloid OTOMOTIF lewat www.gridstore.id.

Atau versi elektronik (e-Magz) yang dapat diakses secara online di : ebooks.gramedia.com, myedisi.com atau majalah.id



KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

loading
SELANJUTNYA INDEX BERITA
Close Ads X
yt-1 in left right search line play fb gp tw wa