5. Sekitar pukul 13:10:07 (CCTV Km 08+100/A), terpantau ”Rombongan R4” bersama 2 unit BM patwal melanjutkan perjalanan melalui GT Krukut 3 ke arah jalan tol Jagorawi.
Widijanto, Direktur PT Citra Waspphutowa mengatakan, sampai sekarang kasusnya masih dalam tahap penelurusan oleh PJR Jaya 6.
Bahkan ini pihak berwenang sedang mencari tahu siapa Patwal gang mengawal rombongan tersebut untuk dimintai keterangan peristiwa pastinya.
"Kami menempatkan tim petugas Patroli (secara periodik/berkala) untuk monitoring dan memandu pengguna jalan tol di area chevron Ramp 3 Jc KRUKUT (yang mengarah ke jalan tol Cijago)” Jelas Widijanto dalam siaran resmi yang redaksi terima, Selasa (3/10/2023). Melanggar rambu lalu lintas dapat dikenakan Pasal 287 Undang-undang RI No 22 Tahun 2009, tentang lalu lintas dan Angkutan Jalan.
Berikut bunyi Pasal 287 :
(1) Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor di Jalan yang melanggar aturan perintah atau larangan yang dinyatakan dengan Rambu Lalu Lintas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (4) huruf a atau Marka Jalan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (4) huruf b dipidana dengan pidana kurungan paling lama 2 (dua) bulan atau denda paling banyak Rp500.000,00 (lima ratus ribu rupiah).
Baca Juga: Enggak Habis Pikir, Rombongan Mobil Mewah Bisa Seenaknya Putar Balik di Tol
Editor | : | Panji Nugraha |
KOMENTAR