Otomotifnet.com - AKC (25) sopir Toyota Kijang Innova putih terancam 6 tahun penjara.
Itu karena Ia ditetapkan sebagai tersangka atas perbuatan maut di Jl Benyamin Suaeb, Kemayoran, Jakarta Pusat, (8/10/23) kemarin.
Atas keteledoran AKC bawa Kijang Innova, tercatat 3 nyawa tercabut.
Saat ini, warga Pademangan, Jakarta Utara itu sudah ditahan di Polres Metro Jakarta Pusat.
"Tersangka sudah ditahan, jadi tersangka. Enggak ke mana-mana dia," kata Kasatlantas Polres Metro Jakarta Pusat, Kompol Gomos Simamora saat dihubungi, (10/10/23) dikutip dari Kompas.com.
Gomos menjelaskan, pihaknya masih menyelidiki dan mengumpulkan alat bukti terkait penyebab tabrakan.
"Masih didalami. Masih diperiksa, dikumpulkan alat bukti, barang buktinya," tutur dia.
Atas perbuatannya, AKC disangkakan Pasal 310 Ayat 4 KUHP dengan pidana penjara paling lama 6 tahun.
Kecelakaan maut itu menimpa pengendara motor dan dua penumpangnya saat berbonceng tiga.
Pengendara itu ialah seorang pria berinisial NAN (32).
Editor | : | Panji Nugraha |
Sumber | : | Kompas.com |
KOMENTAR