Otomotifnet.com - Perkara Honda Brio merah ini, dua bintara kepolisian bakal dipecat dari Polri.
Keduanya terlibat kasus pencurian Honda Brio merah di area parkir Mall Boemi Kedaton (MBK).
Kedua Bintara itu adalah Brigadir Dua (Bripda) CD dan Bripda FW yang bertugas di Polda Lampung.
Kapolda Lampung Inspektur Jenderal (Irjen) Helmy Santika mengaku tidak akan segan-segan menindak kedua pelaku meski anggota kepolisian.
"Siapapun yang bersalah melakukan tindak pidana serta merugikan masyarakat akan ditindak tegas," katanya di Mapolda Lampung dilansir dari Kompas.com (13/10/2023).
Menurut Helmy, dirinya tak akan melakukan peneguran kepada kedua Bintara tersebut.
Helmy menyebut pemecatan adalah sanksi yang tepat bagi kedua pelaku.
Hal ini sesuai dengan sikap Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo yang lebih memilih kehilangan anggota yang melakukan tindak pidana daripada mempertahankannya.
"Nggak perlu ada teguran. Kapolri tidak mau lagi menegur anggotanya yang melanggar aturan. Dia lebih memilih untuk langsung mencopotnya jika sudah ada laporan yang masuk," kata Helmy.
Sikap ini juga yang dipilih Helmy.
Menurutnya ia tidak akan sungkan menindak tegas anggota kepolisian yang melanggar aturan.
"Tujuannya demi menjaga marwah dan kepercayaan masyarakat terhadap institusi Polri," kata Helmy.
Sementara itu, pemilik Brio BE 1682 GG yang dicuri kedua Bintara itu, M Rizal Tengku Triawan (25) mengaku bersyukur mobilnya sudah ditemukan.
Warga Kota Metro ini berterima kasih kepada anggota kepolisian yang telah berhasil mengungkap pencurian yang dialaminya.
"Alhamdulillah sudah terungkap. Terima kasih kepada Tekab 308 Polresta Bandar Lampung yang sudah mengungkap," katanya.
Ia juga mengapresiasi tindakan tanpa pilih kasih atas penangkapan kedua pelaku meski keduanya anggota kepolisian.
Diberitakan sebelumnya, dua bintara kepolisian yang bertugas di Mapolda Lampung ditangkap aparat Polresta Bandar Lampung.
Keduanya terendus terlibat pencurian mobil di area parkir Mall Boemi Kedaton pada Agustus 2023 lalu.
Kepala Bidang (Kabid) Humas Polda Lampung Komisaris Besar (Kombes) Umi Fadillah Astutik membenarkan adanya penangkapan dua anggota tersebut.
Umi mengatakan keduanya ditangkap Tekab 308 Jatanras Satreskrim Polresta Bandar Lampung pada Kamis (12/10/2023) dini hari.
Diketahui, Brio merah milik Rizal hilang di area parkir MBK, Bandar Lampung pada Minggu (20/8/2023) lalu.
Saat itu, Rizal sedang berbelanja bersama keluarga dan saat hendak pulang, mobilnya telah lenyap di area parkir mall.
Baca Juga: Brio Putih Masuk Polsek Digeledah Polisi dan Damkar, Sopir Panik Lihat Ini di Kaca
Editor | : | Panji Nugraha |
KOMENTAR