Otomotifnet.com - Dua polisi dijadikan tersangka usai bantu penjual mobil mewah bikin faktur palsu.
Dua anggota Polres Majene kini ditetapkan tersangka oleh Penyidik Ditreskrimum Polda Sulawesi Barat (Sulbar) .
Ini terkait kasus mengolah alias melakukan pemalsuan dokumen faktur 12 mobil mewah.
Penetapan tersangka ini dilakukan usai wanita berinisial AM (52) ditetapkan sebagai tersangka utama dalam kasus yang sama pada Februari 2023 lalu.
Kabid Humas Polda Sulbar Kombes Pol Syamsu Ridwan mengatakan,dua anggota Polres Majene yang dijadikan tersangka ialah Brigpol HM dan Brigpol MK.
"Kedua anggota turut serta membantu proses registrasi terhadap faktur palsu tersebut," kata Syamsu saat dikonfirmasi Kompas.com (13/10/2023).
Syamsu mengungkapkan bahwa AM menjalankan aksi pemalsuan ini dengan menggunakan KTP milik anaknya dan beberapa warga yang tinggal di Kabupaten Majene.
KTP itu dikumpulkan agar bisa menerbitkan faktur baru.
Saat melakukan proses registrasi dalam kurun waktu tahun 2020 sampai 2021, AM mengirim faktur tersebut ke Brigpol HM lalu ke Brigpol MK yang bertugas di Samsat Majene.
"Tersangka AM mengirimkan faktur tersebut ke Brigpol HM lalu diberikan lagi kepada anggota Satlantas Brigpol MK untuk proses penerbitan STNK dan BPKB," ujar Syamsu.
Editor | : | Panji Nugraha |
KOMENTAR