Otomotifnet.com - Usahakan tetap tenang ketika terlibat kecelakaan di jalan.
Waspada selalu dengan oknum aparat yang tiba-tiba minta SIM, STNK atau KTP.
Imbauan ini disampaikan oleh Korlantas Polri.
Karena tak jarang ada oknum aparat menyelewengkan jabatan, dan melakukan tindakan melampaui batas ke pelaku atau korban kecelakaan.
Satu contoh tindakan melampaui batas yang dilakukan oknum adalah merampas dokumen pribadi, seperti SIM, STNK, bahkan KTP milik pengendara.
Kaur Administrasi Penindakan Pelanggaran Ditgakkum Korlantas Polri, Kompol Mukmin Timoro, mengungkap jika situasi ini cukup sering terjadi dan dialami masyarakat sipil.
Dia menegaskan, pemeriksaan dan pengambilan dokumen pribadi hanya boleh dilakukan oleh pihak Kepolisian, selaku aparat penegak hukum.
"Enggak boleh itu (saat terjadi kecelakaan) kalau sampai minta-minta SIM atau KTP, bahkan oleh orang yang mengaku aparat," jelasnya.
"Mereka tidak berhak, yang berwenang untuk urusan ini hanya Kepolisian Negara Republik Indonesia," ujarnya saat dihubungi, (15/10/23) dikutip dari Kompas.com.
Editor | : | Panji Nugraha |
KOMENTAR