Mukmin menambahkan, ada saja oknum mengaku anggota pejabat, TNI, dan lain-lain yang merasa punya kewenangan dan mampu mengintimidasi pengendara saat terjadi kecelakaan.
"Kalau semisal mereka (oknum) boleh merampas, berarti mereka juga boleh melakukan tilang? Faktanya, tidak ada Undang-undang yang mengatur kan?" kata Mukmin.
Satu langkah tepat yang harus dilakukan saat terjadi kecelakaan adalah mendatangi kantor Polisi terdekat, dan melakukan mediasi untuk mencari titik temu.
Polisi gadungan yang kerap minta uang damai ke pengendara di Medan Johor akhirnya ditangkap, Selasa (03/05/2022).
Baca Juga: Polisi Gadungan Keliaran di Tangerang, Rampas Honda BeAT Modus Tilang
| Editor | : | Panji Nugraha |
KOMENTAR