Baca berita tanpa iklan. Gabung Gridoto.com+

Wacana Ganjil Genap Motor Makin Serius, Polisi Sudah Bahas Tahap Ini

Ferdian - Rabu, 18 Oktober 2023 | 19:20 WIB
Ilustrasi penerapan ganjil genap
Sudin Kominfotik Jakarta Utara
Ilustrasi penerapan ganjil genap

Otomotifnet.com - Wacana aturan ganjil genap untuk motor nampaknya bakal jadi kenyataan.

Kini polisi memberikan update mengenai denda tilang yang akan dibebankan ke pengendara.

Dilansir dari Kompas.com. Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Metro Jaya menjelaskan, selayaknya aturan lalu lintas pada umumnya, para pelanggar tentu akan mendapatkan denda tilang.

Adapun besaran tilang untuk motor dipastikan akan lebih rendah daripada mobil, tapi untuk  nominal pastinya masih belum ditentukan.

Informasi ini sebagaimana dijelaskan oleh Kepala Sub Direktorat Penegakkan Hukum (Kasubdit Gakkum) Ditlantas Polda Metro Jaya, AKBP Jhoni Eka Putra.

Menurutnya, besaran tilang ganjil genap motor masih dalam tahap pembahasan.

"Itu (besaran denda) masih dibahas. Karena status aturannya (ganjil genap motor) kan masih wacana juga," ucapnya (17/10/2023).

Pada kesempatan terpisah, Kepala Urusan Administrasi Penindakan Pelanggaran Direktorat Penegakkan Hukum Korlantas Polri, Kompol Mukmin Timoro menjelaskan, pasti ada diferensiasi nominal tilang bagi pelanggaran kategori mobil atau motor.

"Pastinya dibedakan dan enggak mungkin (tilang) dibuat setara. Tilang mobil pasti lebih besar," ucapnya saat dihubungi Kompas.com (15/10/2023).

Untuk diketahui, mengulik dari regulasi yang berlaku, dijelaskan jika pelanggaran ganjil genap dikategorikan sebagai pelanggaran rambu lalu lintas, dan dikenakan sanksi berupa penjara maksimal 2 bulan atau denda maksimal Rp 500.000.

Ada 2 dasar hukum yang menguatkan ketentuan ini, yakni Undang-undang Nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ), dan Pergub Provinsi DKI Nomor 88 tahun 2019 tentang Pembatasan Lalu Lintas dengan Sistem Ganjil Genap.

Selain itu, berdasarkan penjelasan Pasal 4 Pergub DKI Nomor 88, sepeda motor masih digolongkan sebagai kendaraan bebas ganjil genap.

Apabila aturan ganjil genap motor betul-betul direalisasikan, ada kemungkinan jika regulasi kebijakan Pemerintah juga akan direvisi untuk mengakomodir.

Baca Juga: Kapolri Usul Aturan Ribet Baru Untuk Motor, Polisi Bakal Fokus Baca Pelat Nomor

Editor : Panji Nugraha

Sobat bisa berlangganan Tabloid OTOMOTIF lewat www.gridstore.id.

Atau versi elektronik (e-Magz) yang dapat diakses secara online di : ebooks.gramedia.com, myedisi.com atau majalah.id



KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

loading
SELANJUTNYA INDEX BERITA
Close Ads X
yt-1 in left right search line play fb gp tw wa