Kapolri Usul Aturan Ribet Baru Untuk Motor, Polisi Bakal Fokus Baca Pelat Nomor

Irsyaad W - Rabu, 18 Oktober 2023 | 13:00 WIB

Ilustrasi ganjil genap motor di Jakarta. Sanksi Tilang Ganjil Genap Sudah Berlaku, Besaran Dendanya Bisa Buat DP Motor Matic Nih (Irsyaad W - )

Otomotifnet.com - Kapolri, Jenderal Listyo Sigit Prabowo usul aturan ribet baru untuk motor.

Utamanya bagi motor yang ada di wilayah DKI Jakarta.

Nantinya para Polisi bakal fokus baca pelat nomor.

Usulan itu diketahui dilontarkan Kapolri saat HUT Bhayangkara ke-68 belum lama ini.

Adapun aturan ribet baru tersebut yakni ganjil genap untuk motor.

Alasan dari usulan tersebut berkaitan dengan kualitas udara Jakarta, yang dinilai semakin buruk dan penuh dengan polusi.

Berdasarkan data yang diperoleh, Sigit menjelaskan jika penyumbang terbesar polusi udara adalah emisi gas buang kendaraan bermotor, dengan persentase sebesar 67 persen.

Menimbang tingginya angka tersebut, ada kemungkinan ganjil genap juga akan berlaku bagi motor, menimbang dari segi populasi, jumlahnya memang paling besar.

WartaKotalive.com
(Ilustrasi) penerapan sistem ganjil genap di Jakarta

"Ganjil genap tidak berlaku untuk yang menggunakan motor listrik maupun mobil listrik, sekarang motor masih bebas ganjil genap," sebutnya.