Otomotifnet.com - Para modifikator di Indonesia jingkrak-jingkrak berjamaah.
Karena kini gak ada alasan lagi Polisi beri tilang mobil dan motor custom di jalan.
Sebab Kementerian Perhubungan (Kemenhub) resmi memberikan legalitas operasional untuk kendaraan bermotor modifikasi atau custom.
Aturan ini dimulai per 20 September 2023 lalu.
Perlu dicatat, tapi tidak semua kendaraan modifikasi bisa mendapatkan legalitas jalan selayaknya mobil atau motor harian.
Terdapat beberapa ketentuan yang perlu dipatuhi lebih dahulu, seperti lulus uji tipe kostumisasi kendaraan dari Direktur Jenderal Kemenhub.
Kebijakan tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Perhubungan RI Nomor PM 45 Tahun 2023 tentang Kustomisasi Kendaraan Bermotor, yang diundangkan 20 September 2023 oleh Dirjen Peraturan Perundang-Undangan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia RI, Asep N Mulyana.
Dalam beleidnya, ada 3 jenis kendaraan yang boleh dikustom, yaitu motor, mobil penumpang dan mobil barang.
Masing-masing memiliki batasan bagian mana saja yang boleh dilakukan perubahan.
Editor | : | Panji Nugraha |
Sumber | : | kompas |
KOMENTAR