Baca berita tanpa iklan. Gabung Gridoto.com+

Modifikator Jingkrak-jingkrak, Gak Ada Alasan Lagi Polisi Tilang Mobil dan Motor Custom

Irsyaad W - Jumat, 20 Oktober 2023 | 15:30 WIB
Panduan Membangun Motor Custom Berapa Sih Biaya, Waktu,  Dan Lainnya
Rizky, Fajrin/OTOMOTIF
Panduan Membangun Motor Custom Berapa Sih Biaya, Waktu, Dan Lainnya

Pada motor misalnya, sesuai Pasal 4 dinyatakan beberapa spesifikasi teknis yang dapat ijin untuk diubah meliputi rangka landasan, motor penggerak, sistem transmisi, suspensi, rem, jarak sumbu, lebar jejak, berat kendaraan, dan sumbu roda.

Motor juga boleh dimodifikasi menjadi kendaraan khusus yang dirancang dalam bentuk desain lain sesuai kebutuhan khusus untuk fungsi memudahkan mobilitas penyandang disabilitas (Pasal 3 ayat 2).

Sementara untuk mobil, perubahannya mencakup sistem lampu, sistem pembuangan, sistem penerus daya, komponen pendukung, perlengkapan, ukuran, rumah-rumah, dan/atau bak muatan.

Kostumisasi kendaraan bermotor untuk jenis motor paling sedikit tiga (3) kombinasi perubahan spesifikasi teknik utama.

Khusus mobil penumpang, paling sedikit empat kombinasi perubahan spesifikasi teknis utama.

Kemudian dari jumlah komponen itu dirinckan lagi.

Misal, pada perubahan motor penggerak, aspek yang boleh diubah ialah tipe atau model motor, konstruksi dasar, jenis bahan bakar atau penggerak, volume silinder, jumlah dan susunan silinder, daya motor maksimum, momen puntir motor, dan letak serta kapasitas baterai.

Setelah dilakukan perubahan, sebagaimana Pasal 48, bengkel modifikasi harus melakukan pengajuan permohonan untuk melakukan uji teknis dan laik jalan sebelum dioperasikan di jalan ke Kemenhub.

Pengujian sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.

Pengujian terdiri atas pemeriksaan persyaratan teknis dan pengujian laik jalan.

Ketika lulus maka kendaraan bakal diberikan kartu monitor dan kartu induk.

Baca Juga: Nih Aturannya, Motor dan Mobil Modifikasi Boleh Beroperasi di Jalan

Editor : Panji Nugraha
Sumber : kompas

Sobat bisa berlangganan Tabloid OTOMOTIF lewat www.gridstore.id.

Atau versi elektronik (e-Magz) yang dapat diakses secara online di : ebooks.gramedia.com, myedisi.com atau majalah.id



KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

loading
SELANJUTNYA INDEX BERITA
Close Ads X
yt-1 in left right search line play fb gp tw wa