Baca berita tanpa iklan. Gabung Gridoto.com+

21 Mobil Pecah Ban Gara-gara Besi Ini di Tol MBZ, Simak Cara Klaim Ganti Ruginya

Ferdian - Sabtu, 21 Oktober 2023 | 19:00 WIB
Akibat material tajam, 21 mobil pecah ban di tol MBZ
PJR korlantas polri
Akibat material tajam, 21 mobil pecah ban di tol MBZ

Otomotifnet.com - Total ada 21 mobil pecah ban saat melintas di Tol Layang Jakarta-Cikampek atau Tol Mohamed Bin Zayed (Tol MBZ ), (20/10/2023).

Peristiwa ini terjadi di KM 18+400, wilayah Bekasi sekitar pukul 15.30 WIB.

"PT Jasamarga Jalanlayang Cikampek memohon maaf atas ketidaknyamanan yang ditimbulkan akibat kejadian tersebut," kata General Manager Operasi dan Pemeliharaan PT Jasamarga Jalanlayang Cikampek, Desti Anggraeni dalam keterangan resmi tertulis (21/10/2023).

Menurutnya, peristiwa itu terekam kamera warga dan viral di medsos.

Berdasar video yang beredar, tampak sejumlah mobil berhenti di pinggir tol setelah alami pecah ban.

Pengendara terlihat mengganti ban mobilnya yang pecah.

Hasil pengecekan petugas Jasamarga, kata Desti, pihaknya menemukan material besi menancap pada sambungan jalan di lajur 1 KM 18.

Besi itu yang membuat 21 mobil mengalami pecah ban.

Jasa Marga menegaskan, siap mengganti rugi atas bocor ban yang disebabkan kerusakan jalan tol Jakarta-Cikampek.

Merujuk prosedur tersebut, jika pengguna jalan mengalami kejadian gangguan perjalanan di Jalan Tol yang dioperasikan Jasa Marga Group, pengguna jalan dapat melaporkan terlebih dulu peristiwa yang dialami di lokasi Tempat Kejadian Perkara (TKP) kepada Call Center Jasa Marga di nomor 14080.

"Pengguna jalan yang mengalami pecah ban karena material besi di KM 18 arah Cikampek dapat mengajukan klaim dengan datang ke kantor operasional ruas layang MBZ di Cikunir untuk dibuatkan berita acara langkah selanjutnya akan disampaikan oleh petugas," kata Humas Jasamarga Jalan Raya Cikampek yang mengelola Ruas Tol MBZ, Roy Martin saat dihubungi GridOto.com (21/10/2023).

Ia mengingatkan, bahwa proses klaim harus dilakukan dalam tenggat waktu 3x24 jam sejak peristiwa kerusakan terjadi.

Selain itu pengguna jalan juga diminta untuk melengkapi dokumen pendukung administrasi klaim, seperti identitas diri, foto fisik Kendaraan di TKP, surat keterangan Polisi dan bukti tanda terima transaksi atau struk tol atau kartu etoll yang digunakan di perjalanan saat peristiwa terjadi sebagai bukti transaksi.

Baca Juga: Dalam Waktu Sehari, 21 Mobil Pecah Ban Bergantian di Tol MBZ Gara-gara Ini

Editor : Panji Nugraha

Sobat bisa berlangganan Tabloid OTOMOTIF lewat www.gridstore.id.

Atau versi elektronik (e-Magz) yang dapat diakses secara online di : ebooks.gramedia.com, myedisi.com atau majalah.id



KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

loading
SELANJUTNYA INDEX BERITA
Close Ads X
yt-1 in left right search line play fb gp tw wa