Baca berita tanpa iklan. Gabung Gridoto.com+

Aturan Motor dan Mobil Custom Legal di Jalan Sudah Siap, Builder Malah Bilang Begini

Ferdian - Minggu, 22 Oktober 2023 | 14:30 WIB
Ilustrasi motor custom
Aziz
Ilustrasi motor custom

Otomotifnet.com - Aturan soal legalitas motor custom sudah diterbitkan Kementrian Perhubungan.

Aturan motor custom diatur dalam Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) No. 45 tahun 2023 tentang Kostumisasi Kendaraan Bermotor.

Dalam Permenhub ini membahas mengenai sertifikasi bengkel custom atau bengkel modifikasi.

Lalu ada juga ketentuan modifikasi motor custom yang layak alias legal digunakan di jalan, serta uji tipe kendaraan yang sudah dimodifikasi.

Donny Ariyanto, selaku builder motor custom dari Studio Motor, berpendapat kalau aturan tersebut hanya akan menguntungkan sebagian pihak di industri kustomisasi.

"Resume saya sebagai pelaku kreatif custom, Permenhub tersebut enggak akan banyak mengcover teman-teman pelaku," ujar Donny saat dihubungi MOTOR Plus-online (20/10/2023).

"Untuk bengkel kustomisasi saja sepertinya harus berbentuk PT/CV/Perum/Koperasi, dan sepertinya enggak berlaku untuk usaha perorangan," sambungnya.

"Sedangkan mungkin sekitar 85-90 persen bengkel custom tidak memiliki badan usaha," lanjutnya.

Karena kebanyakan workshop motor custom hanya berupa bengkel rumahan.

"Saya cuma khawatir dan miris kalau payung hukum aturan ini hanya dinikmati oleh segelintir workshop saja," tambah Donny.

"Dan kelanjutan kedepannya teman-teman yang tidak memenuhi syarat dikejar-kejar kayak maling karena dianggap ilegal," sambungnya.

Menurut Donny, aturan tersebut mirip seperti Permenhub No. 39 Tahun 2023 tentang Konversi Sepeda Motor Dengan Penggerak Motor Bakar Menjadi Sepeda Motor Listrik Berbasis Baterai.

"Peraturan ini hampir sama dengan Permenhub soal konversi (motor listrik)," lanjutnya.

"Kenyataannya banyak temen-teman bengkel konversi yang belum atau tidak melegalkan kendaraan yang sudah dikonversi dari mesin bensin ke listrik, karena mereka terhadang persyaratan Sertifikasi Bengkel Konversi," jelas Donny.

"Bukan mereka enggak mau, tapi memang terkendala infrastruktur workshop yang masih kurang karena modal dan juga bentuk usaha mereka," pungkasnya.

Baca Juga: Modifikator Jingkrak-jingkrak, Gak Ada Alasan Lagi Polisi Tilang Mobil dan Motor Custom

Editor : Panji Nugraha

Sobat bisa berlangganan Tabloid OTOMOTIF lewat www.gridstore.id.

Atau versi elektronik (e-Magz) yang dapat diakses secara online di : ebooks.gramedia.com, myedisi.com atau majalah.id



KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

loading
SELANJUTNYA INDEX BERITA
Close Ads X
yt-1 in left right search line play fb gp tw wa