Riski menambahkan selain tidak komunikatif dan tidak ada ruang pembelaan, proses penderekan juga bisa membuat kendaraan jadi lecet.
"Kalau terjadi apa-apa dengan kendaraan karena diderek siapa yang mau tanggung jawab," bilangnya.
Mengutip Pasal 95 ayat (3) Perda Pemprov DKI No. 5 Tahun 2014 tentang Transportasi disebutkan, terhadap kendaraan bermotor yang berhenti dan/atau Parkir bukan pada fasilitas parkir yang ditetapkan, dapat dilakukan tindakan penguncian ban kendaraan, pemindahan kendaraan dengan cara penderekan ke tempat Parkir resmi atau ke tempat penyimpanan kendaraan yang disediakan oleh Pemerintah Daerah dan/ataupencabutan pentil ban.
Kemudian menilik kolom komentar unggahan akun Instagram Gridoto, salah satu warganet beri pencerahan tentang tata cara penderekan mobil oleh Dishub sesuai aturan yang berlaku.
Menurut akun Instagram @irwan_titik, peraturannya memang kacau.
"Razia parkir di jalan memang sudah diatur dalam Peraturan Daerah Provinsi DKI Jakarta Nomor 5 Tahun 2014 tentang Transportasi Pasal 62 Ayat 3b. Di dalamnya berbunyi 'Kendaraan Bermotor yang berhenti atau Parkir bukan pada tempatnya dapat dilakukan penindakan pemindahan kendaraan dengan cara penderekan ke fasilitas parkir yang sudah ditetapkan atau ke tempat penyimpanan Kendaraan Bermotor yang disediakan oleh Pemerintah Daerah.'
Namun demikian ternyata Dishub tidak bisa sembarangan melakukan penderekan terhadap parkir liar. Karena tata aturan soal ini juga diatur dalam Peraturan Daerah DKI Jakarta nomor 5 tahun 2012 tentang Perparkiran pasal 66 ayat 2. Di dalamnya menyebutkan 'Apabila setelah jangka waktu 15 (lima belas) menit sejak kendaraan parkir, pengemudi kendaraan tidak memindahkan kendaraannya, pemindahan kendaraan dapat dilakukan oleh petugas yang berwenang di ruang milik jalan atau petugas parkir di luar milik jalan.'
Sementara dalam pasal dan Perda yang sama ayat 3 menyebutkan bahwa 'kendaraan tidak boleh dipindahkan oleh petugas sebagaimana dimaksud pada ayat (2), sebelum jangka waktu 15 (lima belas) menit pengemudi dan/atau pemilik kendaraan berhasil diketemukan oleh petugas yang berwenang atau petugas parkir.' Dan petugas kemudian berkewajiban untuk memberitahukan kepada pemilik kendaraan tentang pemidahan tersebut. Sementara untuk biaya pemindahan akan dibebankan pada pemilik kendaraan tersebut." tulis @irwan_titik menjelaskan.
Mengenai ini, tim redaksi mencoba mengkonfirmasi kepada pihak Pusat Data dan Informasi (Pusdatin) Dishub DKI Jakarta, namun belum ada jawaban dari Pusdatin.
Baca Juga: Siapkan Uang Setengah Juta, Begini Cara Tebus Mobil Kena Derek Dishub
Editor | : | Panji Nugraha |
KOMENTAR