Baca berita tanpa iklan. Gabung Gridoto.com+

Kasus Ferrari 458 Tabrak Avanza, Brio dan 3 Motor di Senayan Dihentikan Polisi, Materai Berbicara

Irsyaad W - Jumat, 27 Oktober 2023 | 15:30 WIB
Penampakan Ferrari merah yang ringsek usai tabrak 5 orang di Senayan, Jakarta
Kompas TV
Penampakan Ferrari merah yang ringsek usai tabrak 5 orang di Senayan, Jakarta

"Iya (RAS ditetapkan sebagai tersangka)," ujar Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya, AKBP Jhoni Eka Putra, (9/10/23) lalu.

RAS, kata Jhoni, dijerat dengan Pasal 310 ayat 2 Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Kendati demikian, RAS masih dilakukan pemeriksaan sampai saat ini sehingga belum ditahan.

"Untuk Pasal yang dikenakan Pasal 310 ayat 2 (UU Lalu Lintas). Kami lakukan pemeriksaan," ucapnya.

Sementara Kasi Laka Subdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya, Kompol Diella memastikan RAS mau bertanggung jawab penuh membiayai perawatan korban dan mengganti kendaraan yang rusak.

Ferrari 458 Italia ditutup kain seharga Rp 5 jutaan
Adam Samudra
Ferrari 458 Italia ditutup kain seharga Rp 5 jutaan

"Untuk RAS, dia mau bertanggung jawab penuh," ujar Kompol Diella, saat dihubungi, (9/10/23).

Korban bernama Danang Prasetyo (27) menyebut RAS sudah memiliki iktikad baik untuk bertanggung jawab.

Termasuk mengganti kendaraannya yang ditabrak oleh RAS.

Oleh karenanya, Danang datang ke Subdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya di wilayah Pancoran, Jakarta Selatan, untuk bertemu RAS.

"Untuk si penanggung jawab, minta saya untuk bertemu di sini (Subdit Gakkum) untuk proses penggantian unit," ujar dia.

"Karena dari si penanggung jawab ini sudah tanggung jawab, dari rumah sakit, motor korban pun juga semua dia tanggung jawab semua," lanjutnya.

Menurut Danang, para korban sepakat berdamai dengan RAS atas kejadian ini.

"Karena kami para korban berdamai secara kekeluargaan," kata dia.

Ferrari 458 Italia tabrakan di Senayan
KGnow
Ferrari 458 Italia tabrakan di Senayan

Baca Juga: Ferrari 458 Obrak-abrik Mobil dan Motor di Jaksel, Wajah Mobil Rp 10 M Ngenes

Editor : Panji Nugraha

Sobat bisa berlangganan Tabloid OTOMOTIF lewat www.gridstore.id.

Atau versi elektronik (e-Magz) yang dapat diakses secara online di : ebooks.gramedia.com, myedisi.com atau majalah.id



KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

loading
SELANJUTNYA INDEX BERITA
Close Ads X
yt-1 in left right search line play fb gp tw wa