Otomotifnet.com - Sempat geger sopir Honda Brio acungkan golok ke mobil lain di tol Tangerang.
Kini sopir Brio putih tanpa pelat nomor itu sudah diringkus Polisi.
Dugaan awal jika mereka komplotan begal dibantah Polisi, tapi sopir Brio putih tersebut terancam 10 tahun penjara.
Penangkapan ini dilakukan Polres Metro Tangerang, (26/10/23).
Kapolres Metro Tangerang Kota, Kombes Pol Zain Dwi Nugroho mengatakan, sopir Brio putih berinisial MAP (22) ditangkap di Serpong, Tangerang Selatan.
Selain itu, Polisi juga menyita barang bukti sajam jenis corbek dan Honda Brio berwarna putih yang digunakan MAP saat melancarkan aksi tersebut.
"Pelaku berhasil kami amankan setelah berkoordinasi dengan korban Y (37) dan CCTV ruas Tol Jakarta-Tangerang," kata Zain dalam keterangannya, (26/10/23) dilansir Kompas.com.
Berdasar hasil pemeriksaan sementara, Zain mengatakan insiden itu bukanlah aksi percobaan pembegalan.
Melainkan, MAP kesal usai diklakson Y sesaat mengemudikan Brio putih secara ugal-ugalan.
"Pelaku mengaku tidak terima diklakson oleh korban saat berjalan zig-zag di jalan tol. Kemudian, (pelaku) menghalang-halangi laju mobil korban sambil membuka kaca dan mengeluarkan sajam," ucap Zain.
Atas perbuatan itu, MAP terancam dijerat Pasal 2 ayat 1 Undang-Undang RI Nomor 12 tahun 1951 tentang senjata tajam dan atau Pasal 335 KUHP tentang pengancaman menggunakan senjata tajam, dengan ancaman hukuman pidana penjara 10 tahun.
Editor | : | Panji Nugraha |
KOMENTAR