Termasuk, lanjut Alia, melakukan gugatan kembali ke Pengadilan untuk mendapatkan keadilan bagi warga.
"Kita tunggu saja semuanya dan memang kita menunggu (langkah selanjutnya), kan diputusan itu tidak ada yang menang dan kalah posisinya," kata Alia.
Kuasa hukum warga, Ridwan Kusnandar mengatakan, sudah berkomunikasi dengan 7 warga termasuk Alia terkait langkah hukum selanjutnya, termasuk dengan melakukan gugatan ulang ke pengadilan.
"Terkait upaya yang akan dilakukan seperti yang sudah saya jelaskan (kepada klien) yang tujuh orang (untuk melakukan) upaya hukum gugat ulang di pengadilan," kata Ridwan.
Menurut Ridwan, Kementerian PUPR seharusnya tetap menjalankan kesepakatan awal yaitu upaya hukum hanya dilakukan hingga tingkat kasasi, sehingga putusan PK dinilai menjadi wanprestasi.
"Kenapa wanprestasi? karena sudah menyalahi kepekatan bersama. Ini sudah jelas dari hasil kepekatan yang difasilitasi Pemkab Serang waktu proses banding disebutkan hanya sampai tingkat kasasi," ujarnya.
Selain itu, Ridwan kesepakatan sejak awal warga tidak akan memghalangi pembangunan Tol Serang-Panimbang.
"Kemudian, uang yang dititipkan di pengadilan dianggap sebagai DP (down payment). Dan ketiga nilai ganti rugi (lahan) berdasarkan putusan inkrah pengadilan yaitu sebesar Rp 250.000 per meter," tandasnya.
Baca Juga: Ada Sosok Termenung di Tengah Beton Pembatas Tol Surabaya-Mojokerto, Usia Hampir 1 Abad
Editor | : | Panji Nugraha |
KOMENTAR