Otomotifnet.com - Tilang uji emisi distop Polda Metro Jaya, lalu bagaimana yang sudah terlanjur ditilang?
Padahal, tilang uji emisi baru saja diberlakukan pada Rabu (1/11/2023) kemarin.
Direktur Lalu Lintas (Dirlantas) Polda Metro Jaya Kombes Latif Usman mengatakan, tilang uji emisi dihentikan karena mendapat respons negatif dari masyarakat.
"Soal penilangan uji emisi dihilangkan, banyak masyarakat yang komplain," kata Latif saat dihubungi, Kamis.
"Banyak masyarakat yang istilahnya masih butuh sosialisasi lagi," imbuhnya.
Pengamat kebijakan publik dari Universitas Trisakti, Trubus Rahadiansyah, mengatakan bahwa penghentian tilang uji emisi menyakiti masyarakat yang terlanjur kena tilang dan membayar denda yang diberlakukan.
Seperti diketahui, besaran denda tilang uji emisi terbagi dua, yakni Rp 250.000 untuk motor dan Rp 500.000 untuk mobil.
"Kebijakan ini (tilang uji emisi) di samping membebani masyarakat juga melukai masyarakat yang sudah kena tilang akhirnya. Sudah terlanjur kena denda dan dia sudah bayar, sekarang dicabut, jadi nyakitin," ungkap Trubus ketika didilansir dari Kompas.com (3/11/2023).
Trubus menilai, perlu ada tanggung jawab pihak terkait yang sudah memberlakukan sanksi tilang saat menggelar razia uji emisi pada Rabu kemarin.
Tanggung jawab yang dimaksud adalah mengembalikan uang denda kepada pengendara yang terkena tilang uji emisi agar tak menimbulkan kesan tidak adil.
Editor | : | Panji Nugraha |
KOMENTAR